Ray Rangkuti Serukan Pergantian Komisioner KPU Usai Kontroversi Gibran

📌 Ringkasan Berita:
  • Ray Rangkuti, pengamat politik, menilai komisioner KPU periode 2022-2026 sebaiknya tidak mencalonkan diri lagi karena banyak polemik selama masa tugas mereka.
  • Salah satu isu utama adalah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memicu kontroversi dalam penyelenggaraan pemilu.
  • Ray berharap proses seleksi anggota KPU mendatang menghadirkan figur baru untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi dan menghindari kontroversi yang berulang.

Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengungkapkan pandangannya yang tegas mengenai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2026.

Ia menilai bahwa mereka sebaiknya tidak lagi menjabat pada periode mendatang, mengingat banyaknya polemik yang telah terjadi selama masa tugas mereka.

Seperti yang dilansir gelora.co, Ray menyebutkan bahwa salah satu isu utama adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait dokumen penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dinamika Peristiwa di Lapangan

Persoalan ini menjadi bagian dari rangkaian kontroversi yang melibatkan penyelenggaraan pemilu.

Pada sebuah diskusi di Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Jakarta Timur, Ray mengungkapkan harapannya agar proses seleksi anggota KPU mendatang menghadirkan figur-figur baru.

Dalam diskusi tersebut, ia mempertanyakan kelayakan anggota KPU yang ada saat ini untuk dicalonkan kembali.

"Pertanyaannya apakah mereka masih layak untuk dicalonkan sebagai anggota penyelenggaraan pemilu atau tidak? Kalau saya sih berharap sudah selesai. Kita harus cari anggota KPU baru," kata Ray, dikutip pada 15 Oktober.

Langkah Penanganan dan Antisipasi

Ray juga menekankan, "Ya, enggak mungkin lagi kita berharap dengan penyelenggara Pemilu yang penuh dengan kontroversi."

Ia menambahkan bahwa polemik yang ada tidak hanya berkaitan dengan pencalonan Gibran, tetapi juga mengenai sejumlah aturan pemilu dan kurangnya keterwakilan perempuan di KPU.

Atas berbagai masalah tersebut, Ray berpendapat bahwa memberikan kesempatan kepada generasi baru di KPU adalah langkah yang bijaksana untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi ke depan.

Walaupun anggota KPU periode 2022-2026 bisa saja mencalonkan diri kembali, ia meyakini sudah saatnya dilakukan pembaruan untuk menghindari kontroversi yang terus berulang.




Sumber: gelora.co (2026-10-15)

0 Komentar

Produk Sponsor
Featured Image
Politik Nasional

Judul Berita