
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka tetap menjabat sebagai Wakil Presiden meskipun ada gugatan terkait dokumen pendidikannya.
- Gugatan yang diajukan oleh 12 pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum, dan bukti pendidikan Gibran dianggap tidak cukup untuk disetarakan dengan ijazah SMA.
- Dua calon kepala daerah, Trisal Tahir dan Aries Sandi Darma Putra, didiskualifikasi meskipun meraih suara terbanyak dalam Pilkada masing-masing, menimbulkan kontroversi di kalangan pendukung mereka.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat keputusan yang mengejutkan terkait dokumen pendidikan dalam sengketa Pilkada 2024.
Keputusan tersebut memicu pertanyaan di kalangan publik, terutama mengenai nasib Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden.
Di sisi lain, dua calon kepala daerah, Trisal Tahir dan Aries Sandi Darma Putra, justru didiskualifikasi meskipun mereka meraih suara terbanyak di daerah masing-masing, sebagaimana dilaporkan oleh democrazy.id.
Putusan MK, Gibran Tetap Menjabat Wapres
MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Perkara ini mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden.
Prabowo Subianto dan Gibran kini menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Permohonan terkait Gibran diajukan oleh 12 pemohon dari berbagai organisasi dan individu, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, sehingga perkara itu tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan tentang ijazah Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA.
Dokumen yang diajukan, seperti certificate of attendance, menunjukkan keikutsertaan dalam proses pembelajaran, tetapi tidak membuktikan bahwa pendidikan setingkat SMA telah ditamatkan.
Setelah putusan tersebut, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses persidangan terkait gugatan syarat pendidikan pencalonannya.
Ia menegaskan fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan membantu menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
"Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," tegas Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10/2026).
Selanjutnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang juga merupakan ayah Gibran, meminta semua pihak untuk menghormati putusan MK dan mengingatkan bahwa sistem pendidikan berbeda di setiap negara.
Trisal Tahir Didiskualifikasi di Pilkada Palopo
Dalam perkembangan lain, Trisal Tahir dan Aries Sandi Darma Putra didiskualifikasi oleh MK meski mereka mendapatkan suara terbanyak dalam Pilkada masing-masing.
Keputusan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan pendukung mereka dan menjadi sorotan media.
Dengan berbagai dinamika yang muncul, masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari kedua calon tersebut dan apa yang akan terjadi di Pilkada ke depan.
Sumber: democrazy.id (09/10/2026)
0 Komentar