Polemik Ijazah Gibran Muncul Lagi Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

📌 Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti kuat terkait ijazah setara SMA Gibran Rakabuming Raka dari luar negeri.
  • Verifikasi dokumen pendidikan Gibran saat Pilkada Solo 2020 dilakukan oleh KPU, yang menyatakan dokumen yang diajukan memenuhi syarat.
  • Masyarakat mempertanyakan transparansi proses verifikasi dokumen pendidikan dalam konteks pemilihan umum, setelah muncul kejanggalan terkait ijazah yang disubmit.

Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA dari luar negeri.

Keputusan ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait bagaimana verifikasi dokumen pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo dalam Pilkada 2020, sebagaimana dilansir oleh democrazy.id.

Putusan hakim konstitusi Adies Kadir menyebutkan bahwa dokumen yang dilampirkan adalah Certificate of Attendance, yang berbeda dengan sertifikat atau bukti kelulusan pendidikan.

Dinamika Peristiwa di Lapangan

Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono menjelaskan bahwa verifikasi administratif dan faktual dokumen calon merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu sendiri berperan dalam mengawasi tahapan tersebut.

Proses verifikasi KPU pada Pilkada Solo 2020 tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif.

KPU juga melakukan konfirmasi terkait status pendidikan Gibran melalui Bakorwil VII yang menerbitkan surat mengenai kesetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SLTA.

Hal ini menunjukkan adanya proses administratif yang melibatkan konfirmasi sebelum dokumen pencalonan Gibran dianggap memenuhi syarat.

Bawaslu Solo tidak terlibat dalam komunikasi langsung dengan institusi pendidikan Gibran di luar negeri dan hanya mengetahui informasi berdasarkan dokumen yang masuk.

Budi menegaskan bahwa dokumen pendidikan yang diajukan Gibran dinyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi pencalonan berdasarkan penjelasan KPU.

Langkah Penanganan dan Antisipasi

"Ijazah SMA LN gbrn mana wkt pilkada solo 2020?" cuit seorang pengguna Twitter, menyoroti isu ini.

Dia melanjutkan, "Kan suket + ijazah LN itu 1 set kata PKPU," menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses verifikasi.

Di sisi lain, cuitan lain menegaskan, "Pilkada solo 2020 mnrt PKPU-nya gbrn shrsnya submit suket + ijazah LN-nya, tp gbrn hanya submit suket saja tanpa ijazah LN."

Mempertanyakan, "Koq bs lolos ya bro @DedynurPalakka @DianSandiU?" mencerminkan kekecewaan terhadap wajah pemilu.

Saat ini, masyarakat menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai transparansi dan kejelasan proses verifikasi dokumen pendidikan dalam konteks pemilihan umum.




Sumber: democrazy.id (07/10/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor
Featured Image
Politik Nasional

Judul Berita