Pakar Hukum Menyatakan Gibran Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Wakil Presiden

📌 Ringkasan Berita:
  • Putusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan pertanyaan tentang validitas ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan Wakil Presiden.
  • Prof Dr Hesti Armiwulan menyatakan Gibran tidak dapat membuktikan kepemilikan ijazah yang diperlukan, sehingga tidak memenuhi syarat.
  • Diharapkan MPR dan DPR segera mengambil langkah sesuai Pasal 7B UUD 1945 terkait pemberhentian jabatan Gibran setelah putusan MK yang jelas.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka telah menarik perhatian banyak kalangan, khususnya dari pakar hukum tata negara.

Hal ini menciptakan diskusi mendalam mengenai validitas status Gibran sebagai Wakil Presiden yang dipertanyakan.

Prof Dr Hesti Armiwulan, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Surabaya, menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa Gibran tidak dapat membuktikan kepemilikan ijazah SLTA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan.

Dinamika Peristiwa di Lapangan

"Kalau dalam bahasa Surabaya, sudah cetho welo-welo (sangat jelas). Tidak ada sesuatu yang ditutupi. Gibran itu tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden," kata Hesti dalam acara Eksaminasi Putusan MK di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat.

Hesti menilai bahwa pertimbangan hukum dari MK sudah sangat jelas, dengan semua fakta persidangan dan analisis yang mendukungnya.

Langkah Penanganan dan Antisipasi

"Pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah Konstitusi sudah jelas. Baik dari uraian ahli, termohon, pemohon, maupun fakta persidangan, Pasal 7A UUD 1945 sudah terpenuhi," tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah MK yang berani membuka skenario manipulatif di balik surat keterangan ijazah tersebut.

Hesti menambahkan bahwa sudah saatnya pihak terkait, termasuk MPR dan DPR, mengambil tindakan berdasarkan Pasal 7B UUD 1945 terkait pemberhentian jabatan Gibran.

Perkembangan ini menjadi sorotan publik, di mana masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari lembaga legislatif dalam menanggapi situasi ini.




Sumber: democrazy.id (09/10/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor
Featured Image
Politik Nasional

Judul Berita