:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Mahfud-soal-ijazah-gibran-dan-putusan-MK.jpg)
- Mahfud MD menyoroti vonis Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
- Dia menekankan pentingnya proses hukum terkait pembuatan suket yang dianggap melanggar, termasuk kemungkinan tindakan pidana.
- Mafud berharap agar KPU dan Dit. Dikdasmen diperiksa untuk memastikan keadilan dalam proses pemilihan mendatang.
Mahfud MD, mantan Ketua MK dan Menteri Hukum dan HAM era Jokowi, menyampaikan pandangannya mengenai vonis Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) setara SMA yang diterima Gibran Rakabuming Raka.
Melalui akun X pribadinya, ia menekankan bahwa langkah selanjutnya terkait jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden tergantung pada politik yang berlaku.
Kritik Mahfud MD Terhadap Proses Pembuatan Suket Setara SMA
"Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA utk. Gibran sdh jelas," kata Mafud MD.
Ia pun mengungkapkan mengenai posisi Gibran sebagai Wakil Presiden bergantung kepada kemana kekuatan politik akan mengarah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa "pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana." Menekankan pentingnya proses hukum terhadap KPU dan Dit. Dikdasmen.
Dampak Vonis MA Terhadap Jabatan Gibran dan Proses Hukum yang Diharapkan
Pada 30 Oktober 2026, MA mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa suket yang digunakan Gibran untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024 tidak sah.
Komentar Mafud MD menggarisbawahi pentingnya mengusut tuntas pembuatan suket yang dianggap melanggar hukum.
Ia berharap agar KPU dan Dit. Dikdasmen segera diperiksa untuk memastikan keadilan dalam proses pemilihan mendatang.
Sumber: Pernyataan resmi Mahfud MD melalui Akun X pribadi; Konteks: wartakota.tribunnews.com, konteks.co.id (31/10/2026)
0 Komentar