Desakan Mundur dan Pemakzulan Gibran Menguat Setelah Putusan MA Soal Pendidikan

📌 Ringkasan Berita:
  • Putusan Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, memicu desakan agar ia mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
  • Pakar hukum seperti Denny Indrayana menilai keputusan MA sejalan dengan Mahkamah Konstitusi, menegaskan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk maju dalam Pilpres 2024.
  • Tokoh seperti Ray Rangkuti dan Ahmad Khozinudin mendesak DPR untuk memulai proses pemakzulan dan berharap KPU membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Desakan agar Wakil Presiden tersebut mundur bahkan muncul, dengan beberapa tokoh meminta agar proses pemakzulan segera ditempuh. Berita ini dilansir dari gelora.co.

Keputusan yang diambil pada 30 Oktober 2026 ini, menimbulkan perdebatan publik dengan sejumlah nama penting dalam dunia hukum turut angkat bicara. Pakar hukum tata negara seperti Denny Indrayana dan Feri Amsari, bersama Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, serta advokat Ahmad Khozinudin, mengemukakan pandangan mereka mengenai masalah ini secara terbuka.

Desakan untuk Mundur: Tokoh Hukum Serukan Tindakan Tegas terhadap Gibran

Denny Indrayana mengemukakan bahwa putusan MA sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menyoroti bukti pendidikan Gibran. Ia menilai, "Jadi dua putusan Mahkamah ini sejalan menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai Wakil Presiden," ungkapnya kepada media.

Lebih lanjut, Denny menekankan bahwa keputusan ini membawa dampak serius terhadap kelayakan Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024. Ia pun menyarankan agar Gibran mengambil langkah mundur sebagai solusi terbaik untuk menghindari polemik yang berkepanjangan.

Proses Pemakzulan dan Tindakan Lanjutan: Ray Rangkuti dan Ahmad Khozinudin Suarakan Kekhawatiran

Ray Rangkuti juga menambahkan bahwa pengunduran diri Gibran diperlukan untuk mencegah terjadinya kegaduhan politik lebih jauh. Ia berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan surat pembatalan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Ahmad Khozinudin turut mendesak DPR untuk mengaktifkan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari proses pemakzulan Gibran. "Sejalan dengan tuntutan kami sebelumnya, DPR ya harus mengaktivasi hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Gibran," tegasnya.

Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan yang semakin meningkat di kalangan politik nasional, dan masyarakat menantikan langkah-langkah selanjutnya dari DPR serta KPU terkait perkembangan ini.




Sumber: gelora.co (2026-10-31)

0 Komentar

Produk Sponsor
Featured Image
Politik Nasional

Judul Berita