Dandhy Laksono kritik keras moralitas pejabat negara setelah keputusan MK soal Gibran

📌 Ringkasan Berita:
  • Dandhy Laksono mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka meski terbukti tidak memiliki ijazah SMA.
  • Dia menilai moral dan etik di Indonesia semakin tergerus, dengan mencuatnya kasus-kasus yang merusak integritas publik.
  • Nasib Gibran kini tergantung pada DPR, yang bisa mempertimbangkan langkah pemakzulan terkait statusnya sebagai wakil presiden.

Dandhy Laksono, seorang jurnalis investigasi, telah melontarkan kritik tajam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terbukti tidak memiliki ijazah SMA/SLTA.

Dalam pernyataan tersebut, yang dilansir dari democrazy.id, Dandhy mengungkapkan keprihatinannya tentang moral dan etik yang semakin tergerus di Indonesia.

Dia menyoroti sejumlah kasus yang dinilai mencoreng citra bangsa, termasuk jabatan presiden yang diisi oleh sosok dengan rekam jejak kelam.

Dinamika Peristiwa di Lapangan

Dandhy menegaskan bahwa masyarakat telah disuguhkan oleh berbagai tindakan yang merusak norma dan integritas, mulai dari penculikan hingga teror yang dilakukan oleh oknum.

“Standar moral, etik, dan integritas orang Indonesia terus dihancurkan,” tulisnya di akun X pribadinya.

Dia menambahkan, “Setelah penculik jadi presiden, teroris air keras bisa tetap jadi tentara, sekarang wakil presiden masih anteng menjabat dengan mengakali syarat umur dan administrasi.”

Langkah Penanganan dan Antisipasi

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup mengenai kepemilikan ijazah Gibran, yang seharusnya menjadi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya, mengingat ia kini bukan lagi calon wakil presiden.

“Busuk bener!” tuntas Dandhy, menegaskan rasa frustrasinya terhadap kondisi politik saat ini.

Nasib Gibran kini berada di tangan DPR, yang dapat mempertimbangkan langkah lebih lanjut, termasuk pemakzulan.




Sumber: democrazy.id (08/10/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor
Featured Image
Politik Nasional

Judul Berita