Polemik RUU Perampasan Aset: Kecemasan Publik Atas Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

📌 Ringkasan Berita:
  • DPR dan Pemerintah sepakat membahas RUU Perampasan Aset hingga 15 Desember, memicu kekhawatiran publik tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan.
  • Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menekankan pentingnya dialog terbuka antara DPR dan masyarakat untuk mengurangi kecurigaan dan memastikan keadilan dalam proses hukum.
  • RUU ini harus berlandaskan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan due process of law agar tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.

Kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sampai tenggat waktu 15 Desember ini bikin masyarakat heboh.

Polemik di Tengah Masyarakat

Menyimak pemberitaan dari gelora.co pada 2026-09-11, target pengesahan yang terasa mepet ini bikin publik khawatir, terutama soal isi draf RUU yang dianggap bisa jadi pasal karet kalau nggak dibahas dengan hati-hati.

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna bilang, kegelisahan ini wajar dan harus diakomodasi secara objektif.

Kekhawatiran yang Wajar

"Dada masyarakat wajar bergejolak karena ada kekhawatiran jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan pada pasal-pasal tertentu," kata Henry dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat 11 September 2026.

Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh terburu-buru merampas hak keperdataan warga tanpa bukti yang solid.

Prof Henry, yang merupakan Guru Besar Unissula Semarang, menghargai langkah positif Komisi III DPR yang mau terbuka untuk dialog dengan semua pihak.

Menurutnya, langkah Parlemen mengajak publik berdiskusi merupakan sinyal baik untuk mengurangi kecurigaan antara lembaga dan masyarakat.

Pentingnya Keadilan dalam Hukum

"Mari kita respons dengan akal sehat, bukan hanya mengedepankan prasangka, agar undang-undang ini lahir dari legitimasi publik yang kuat," kata Henry.

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta, ini juga memandang bahwa substansi ideal UU Perampasan Aset harus tetap berdasarkan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.

Henry menjelaskan tentang pemikiran Jeremy Bentham yang menekankan pentingnya keadilan proporsional dalam hukum keperdataan, terutama terkait dengan konsep proceeds of crime di Inggris.

"Doktrin hukum utilitarianisme yang diajarkan Jeremy Bentham dari Inggris menyebut bahwa hukum harus menghadirkan kemanfaatan terbesar tanpa mengorbankan keadilan hakiki individual," kata Henry.

Dalam pandangan Henry, konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (civil forfeiture) di Inggris berhasil karena hukum di sana jelas menyasar hasil kejahatan.

"Namun pada saat yang sama juga menjamin perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik," pungkas Henry.

Kesimpulannya, pembahasan soal RUU Perampasan Aset ini memang penting dan harus diperhatikan dengan serius agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: gelora.co (2026-09-11)

0 Komentar

Produk Sponsor
Featured Image
Politik Nasional

Judul Berita