
- Politikus PDI Perjuangan Beathor Suryadi menyoroti kesaksian Andi Widjajanto tentang dokumen penting yang hilang terkait pencalonan Joko Widodo.
- Beathor mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut setelah laporan Bonatua Silalahi yang menyebut tidak ada berkas di KPU atau Arsip Nasional.
- Dia meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk mantan Ketua KPUD Solo dan Juri Ardiantoro.
Politikus PDI Perjuangan Beathor Suryadi baru-baru ini menyoroti kesaksian Andi Widjajanto tentang dokumen penting yang berkaitan dengan pencalonan Joko Widodo.
Kesaksian yang Menarik
Menyimak pemberitaan dari gelora.co pada 2026-09-13, Beathor berpendapat bahwa kesaksian ini layak ditelusuri lebih lanjut karena ada informasi mengenai hilangnya beberapa dokumen yang berhubungan dengan Joko Widodo saat penelusuran yang dilakukan oleh Bonatua.
Beathor juga mengungkapkan, “Andi bilang pada tahun 2014 dia pernah lihat, pegang langsung ijazah tersebut sebelum dibawa ke KPU,” kepada wartawan pada Minggu (13/9/2026).
Bagi Beathor, situasi ini semakin menarik setelah Bonatua Silalahi melaporkan bahwa tidak ada berkas dokumen atas nama Joko Widodo yang ditemukan, baik di KPU maupun Arsip Nasional.
Dia pun bertanya, “Lantas ke mana berkas dokumen tersebut?” yang menambah ketegangan dalam situasi ini.
Kaitan dengan Kepemimpinan KPU
Beathor mengaitkan hilangnya dokumen ini dengan pergantian kepemimpinan di KPU.
Ia merujuk kepada masa kepemimpinan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada tahun 2016 di usia 41 tahun.
Beathor juga menyinggung kabar mengenai tidak dilakukannya autopsi terhadap jenazah Husni Kamil Manik.
Setelah kepergian Husni Kamil Manik, kepemimpinan KPU dilanjutkan oleh Juri Ardiantoro, yang juga disebut Beathor dalam konteks ini.
Pentingnya Penelusuran Dokumen
Beathor menjelaskan bahwa Juri sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta ketika Joko Widodo mencalonkan diri sebagai gubernur.
Menurutnya, dokumen pencalonan di tahap itu juga harus ditelusuri lagi.
Beathor menyatakan, “Juri sebelum memimpin KPU Nasional pernah menjadi Ketua KPU DKI saat Joko Widodo mendaftar untuk calon gubernur. Dan berkas dokumen ini pun kata Bonatua raib entah ke mana.”
Dia pun meminta aparat penegak hukum untuk melanjutkan penyelidikan dan tidak berhenti pada polemik di ruang publik.
Beathor menekankan bahwa beberapa pihak yang dianggap tahu tentang proses administrasi pencalonan perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan keberadaan dan alur dokumen tersebut.
Dia menyebut Eko Sulistyo, mantan Ketua KPUD Solo, Juri Ardiantoro, dan Pratikno sebagai pihak yang perlu memberikan penjelasan kepada aparat.
Beathor menambahkan, “Polisi setidaknya mendapat penjelasan dari Eko Ketua mantan Ketua KPU Solo, Juri dan Pratikno. Akan muncul nama dari Pasar Pramuka itu.”
Kesimpulannya, situasi ini menawarkan banyak pertanyaan yang perlu dijawab terkait keberadaan dokumen penting dan proses administrasi pencalonan.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: gelora.co (2026-09-13)
0 Komentar