Wakil Ketua DPR: Pahami Kasus Yogi "Starlink" Sebelum Menghukum

📌 Ringkasan Berita:
  • Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, menyoroti penangkapan Yogi Gilang Arya yang dituduh menjual paket internet tanpa izin di Mentawai.
  • Yogi, yang menjalankan usaha PT Network Mentawai Provider, berusaha memberikan akses internet penting bagi masyarakat di wilayah rawan bencana.
  • Andreas meminta perhatian dari Kementerian Hukum dan Komnas HAM, menilai penegakan hukum terhadap Yogi adalah masalah administrasi, bukan tindakan merugikan negara.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengungkapkan keprihatinan terhadap penangkapan Yogi Gilang Arya, seorang pemuda dari Mentawai yang ditangkap karena membeli perangkat Starlink dan menjual paket internet di Dusun Sikakap Timur.

Penangkapan Yogi Gilang Arya

Menyimak pemberitaan dari gelora.co pada 2026-08-30, Andreas menyayangkan tindakan penahanan ini yang dianggapnya tidak adil bagi Yogi, yang berusaha membantu masyarakat mendapatkan akses internet.

Yogi menjalankan bisnis melalui perusahaan yang ia dirikan, PT Network Mentawai Provider, dan layanannya sudah dipakai oleh warga, sekolah, dan instansi pemerintah setempat.

Layanan internet yang disediakan Yogi sangat penting, terutama untuk komunikasi di wilayah yang rawan bencana seperti gempa dan tsunami.

Dia berinisiatif untuk mendirikan jaringan internet mandiri agar anak-anak di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) bisa berkomunikasi dan mengakses informasi.

Andreas berceritakan bahwa pentingnya jaringan internet sangat terasa saat ia mengunjungi korban gempa di Flores, di mana banyak daerah terpencil yang belum mendapatkan bantuan.

"Pada saat saya mendatangi dan memberi bantuan bagi para korban gempa di Flores kemarin, banyak daerah terpencil yang belum tersalurkan bantuan karena terlambatnya pendataan akibat jaringan internet yang belum menjangkau semua wilayah terdampak atau signal telekomunikasinya minim," ungkap Andreas kepada monitorindonesia.com, Minggu (30/8/2026).

Yogi dijatuhi pidana karena dianggap tidak memiliki izin usaha yang lengkap, padahal ia sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sedang dalam proses memenuhi prosedur.

Andreas menambahkan bahwa permasalahan izin yang belum lengkap ini adalah masalah administrasi, bukan tindakan yang merugikan negara.

"Mengapa hukum begitu cepat dan tajam menghantam rakyat kecil yang berniat memajukan daerahnya, sedangkan negara tidak menghargai niat baiknya? Pahami dulu sebelum menghukum," ujarnya.

"Jika pemuda kreatif dan peduli seperti Yogi justru dipenjara, siapa lagi yang berani membangun daerah-daerah terpencil di Indonesia," tambah Andreas.

Ia juga meminta Kementerian Hukum dan Komnas HAM untuk mengawasi kasus ini.

"Saya mendorong Kementerian Hukum dan Komnas HAM agar turut mengawal kasus ini khususnya terkait Undang-Undang Telekomunikasi yang diterapkan," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Kesimpulannya, situasi ini menunjukkan betapa pentingnya akses internet di wilayah terpencil dan mengangkat isu administrasi dalam penegakan hukum.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: gelora.co (2026-08-30)

0 Komentar

Produk Sponsor