.jpeg)
- PKB minta Menteri Kehutanan tidak hanya fokus pada pemadaman kebakaran, tetapi juga pada tata kelola kawasan untuk mencegah kebakaran di masa depan.
- Kementerian Kehutanan sudah memiliki data tentang kawasan rawan kebakaran, namun perlu ada tindakan nyata dalam pengelolaan kawasan tersebut.
- Perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari kawasan harus bertanggung jawab atas pemulihan ekosistem, bukan hanya mengandalkan negara saat terjadi kebakaran.
DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk tidak hanya fokus pada pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ketika terjadi.
Tanggapan PKB Soal Karhutla
"Menhut jangan cuma cosplay damkar. Masyarakat lebih butuh tata kelola kawasan daripada sekedar atraksi main selang," kata Wakil Ketua Harian DPP PKB Nadya Alfi Roihana kepada wartawan, Jumat 21 Agustus 2026.
Nadya mengungkapkan bahwa faktor cuaca seperti El Niño dapat memperparah kondisi kering dan meningkatkan risiko kebakaran, tetapi faktor manusia juga jadi penyebab utama.
Dia menekankan bahwa penanganan karhutla gak cukup hanya dengan memadamkan api dan menindak pelaku setelah kebakaran.
"Jangan sampai setiap tahun kita hanya mengulang siklus yang sama: api muncul, aparat turun, pelaku ditangkap, api dipadamkan, lalu tahun berikutnya terjadi lagi," kata Nadya.
Arsip Data dan Kebijakan Kemenhut
Nadya menyebut Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebenarnya sudah punya data tentang kawasan rawan dan riwayat kebakaran.
Dia menambahkan bahwa pemetaan kawasan rawan sudah dikaitkan dengan data area terbakar dan pengelola kawasan.
Untuk itu, tantangannya adalah memastikan data tersebut benar-benar jadi kebijakan dalam penataan kawasan.
"Kemenhut sudah punya data kawasan rawan dan riwayat kebakaran. Yang menjadi pertanyaan, setelah kita tahu kawasan mana yang berulang terbakar, apa yang berubah dalam cara kawasan itu dikelola?" kata Nadya.
Tanggung Jawab Perusahaan
Politikus Muda PKB ini berpendapat bahwa evaluasi perlu dilakukan terhadap konsesi di kawasan yang berulang terbakar.
Dia menegaskan bahwa perusahaan atau pengelola yang mendapatkan manfaat ekonomi dari suatu kawasan harus memiliki tanggung jawab yang sebanding dalam menjaga dan memulihkan ekosistemnya.
"Jangan sampai keuntungan dari pengelolaan kawasan dinikmati secara privat, tetapi ketika kawasan terbakar, biaya pemadaman dan pemulihannya kembali ditanggung negara dan masyarakat," kata Nadya.
Data Kebakaran dari BNPB
Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 19 Agustus 2026 mencatat ada total 1.487 titik panas (hotspot) di seluruh wilayah Kalimantan.
Terdapat 767 titik di Kalimantan Tengah, 441 titik di Kalimantan Barat, 315 di Kalimantan Selatan, dan 17 di Kalimantan Utara.
Luas karhutla tercatat mencapai sekitar 202 ribu hektare selama tujuh bulan pertama 2026, dengan sekitar 95 ribu hektare terjadi hanya pada Juli, dan sekitar 57 persen di antaranya berada di kawasan hutan.
Bahkan hingga 10 Agustus 2026, Indonesia sudah mencatat 1.306 titik panas atau hotspot sepanjang Agustus, yang meningkat sekitar 160 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: gelora.co (2026-08-22)
0 Komentar