
- Mahfud MD menunjukkan sikap kritis terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan mengungkapkan keputusan penting yang diambilnya saat menjabat di lembaga yudikatif.
- Menjelang Pemilu 2009, Mahfud menghadapi situasi genting terkait masalah Daftar Pemilih Tetap yang mengancam hak suara lebih dari 3,5 juta warga negara.
- Mahfud dan hakim MK mengambil langkah strategis dengan membatalkan ketentuan undang-undang yang kaku, sehingga warga yang tidak terdaftar tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat tertentu.
Sikap kritis Mahfud MD terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan belakangan ini.
Mengutip pemberitaan dari gelora.co pada 2026-08-17, Mahfud menyatakan bahwa sikap tegasnya bukan baru muncul setelah keluar dari pemerintahan.
Ia berbagi momen penting ketika keputusan yang diambilnya saat menjabat di lembaga yudikatif membantu menyelamatkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 dari ancaman kekacauan.
Cerita ini disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary yang tayang pada 16 Agustus 2026.
Dalam sesi tersebut, Mahfud mengisahkan berbagai keputusan berisiko tinggi yang pernah diambilnya selama bertugas di pemerintahan dan lembaga yudikatif.
Situasi Genting Sebelum Pemilu 2009
Mahfud mengungkapkan bahwa situasi genting terjadi beberapa hari sebelum pencoblosan Pilpres 2009.
Ia menjelaskan bahwa masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi sumber masalah utama.
Menurut Mahfud, lebih dari 3,5 juta warga negara tidak terdaftar dalam DPT, sehingga mereka berisiko kehilangan hak pilih.
Masalah ini memicu reaksi keras dari dua pasangan calon, yaitu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto.
Pada malam Minggu, sekitar empat hari sebelum pencoblosan, kedua pasangan tersebut menggelar konferensi pers.
Mereka mengancam akan memboikot dan mengundurkan diri dari pemilu jika persoalan DPT tidak segera diselesaikan.
"Bayangkan kalau mengundurkan diri sudah kurang empat hari, negara ini sudah dikacau," ujar Mahfud.
Langkah Strategis untuk Mengatasi Krisis
Mahfud menambahkan bahwa situasi tersebut sangat berisiko, karena surat suara sudah dicetak dan didistribusikan ke berbagai daerah.
Dia juga menyebutkan bahwa saat itu belum ada mekanisme hukum atau sanksi bagi peserta pemilu yang mengundurkan diri di tengah tahapan pemilu.
Jika ancaman tersebut dilaksanakan, legitimasi pemilu bisa terganggu dan menimbulkan kekacauan.
Dalam kondisi tersebut, Mahfud dan jajaran hakim MK mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan hak pilih warga negara.
Mereka membatalkan ketentuan dalam undang-undang yang dinilai terlalu kaku dan berpotensi menghilangkan hak konstitusional.
Kebijakan Hak Pilih yang Fleksibel
Melalui keputusan tersebut, warga yang tidak tercantum dalam DPT tetap diizinkan menggunakan hak pilihnya.
Untuk pemilih di dalam negeri, mereka bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara itu, warga negara Indonesia di luar negeri dapat menggunakan paspor.
Namun, kebijakan ini juga disertai aturan khusus untuk mencegah potensi kecurangan.
Mahfud menjelaskan bahwa MK mempertimbangkan adanya mobilisasi pemilih yang berpindah-pindah dari satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke TPS lainnya.
Oleh karena itu, pemilih yang menggunakan KTP atau paspor hanya dapat menggunakan hak pilih pada jam terakhir pemungutan suara.
Kesimpulannya, langkah Mahfud MD di masa lalu menunjukkan bagaimana keputusan strategis bisa membantu menyelamatkan pemilu dari kekacauan.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: gelora.co (2026-08-17)
0 Komentar