
📌 Ringkasan Berita:
- KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar dan sudah memiliki bukti yang cukup.
- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mempertanyakan kerugian negara, namun KPK telah menegaskan bahwa semua bukti telah diverifikasi oleh jaksa.
- KPK siap menunjukkan bukti-bukti terkait kasus ini dan menegaskan bahwa hasil penyidikan sudah jelas.
KPK udah memastikan bahwa kerugian negara dari kasus kuota haji itu mencapai Rp622 miliar dan semua bukti udah di tangan.
Bantahan Mantan Menteri Agama
Menyimak pemberitaan dari keuangannews.id pada 20/08/2026, KPK menjawab mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang sempat mempertanyakan tentang kerugian negara dan keuntungan dari kasus ini.
Verifikasi Bukti oleh Jaksa
KPK menyatakan bahwa semua hasil pemeriksaan dan temuan dari penyidik udah diverifikasi oleh jaksa penuntut umum saat proses pelimpahan berkas perkara.
Pernyataan KPK tentang Penyidikan
KPK juga menegaskan, "Kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah [...]".
Kesimpulannya, kasus kerugian negara ini udah jelas dan KPK siap menunjukkan bukti-buktinya.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: keuangannews.id (20/08/2026)
0 Komentar