
- Kejaksaan Agung menanggapi tuduhan dari kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada 20 Agustus 2026.
- Kejagung membantah semua dalil yang diajukan, termasuk penjelasan mengenai istilah trading in influence yang tidak berdiri sendiri sebagai pasal tersendiri.
- Kejaksaan Agung siap melanjutkan proses hukum dengan jelas setelah membantah semua argumen yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Febrie.
Kejaksaan Agung baru-baru ini menjelaskan sejumlah tuduhan yang dibuat oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan.
Mengutip pemberitaan dari democrazy.id pada 21/08/2026, jawaban ini diberikan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Agustus 2026.
Di dalam persidangan, Kejagung membantah satu per satu dalil yang diajukan oleh Febrie.
Beberapa dalil yang dibahas meliputi istilah trading in influence, kejelasan tindak pidana dalam perkara pencucian uang, dan prosedur penetapan tersangka.
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal Tersendiri
Kejagung menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Febrie keliru dalam memahami istilah trading in influence atau “memperdagangkan pengaruh” yang ada dalam surat penetapan tersangka.
Kejagung menegaskan bahwa istilah tersebut tidak digunakan sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri atau sebagai pasal tunggal untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
“Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk m...
Kesimpulannya, Kejaksaan Agung membantah semua dalil yang diajukan dan siap melanjutkan proses hukum dengan jelas.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: democrazy.id (21/08/2026)
0 Komentar