
- Persidangan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait pencemaran nama baik kembali menarik perhatian, meski Presiden Jokowi sebagai pelapor tidak hadir.
- Pakar hukum menilai dakwaan yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat dan penerapan Pasal UU ITE dianggap dipaksakan.
- Kehadiran pelapor dalam persidangan dianggap penting untuk pembuktian, dan ketidakhadirannya bisa mempengaruhi keabsahan proses hukum.
Persidangan yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kembali menarik perhatian publik.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), selaku pihak pelapor, tidak hadir lagi dalam persidangan.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan praktisi hukum M. Taufiq mengungkap berbagai kejanggalan hukum yang mengemuka dalam persidangan ini.
Refly menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan memaksakan.
Kejanggalan Pasal Dakwaan dan Unsur Pidana
Dalam keterangannya, Refly Harun menyoroti penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menilai penerapan kedua pasal tersebut adalah langkah hukum yang sangat dipaksakan dan tidak relevan.
Ketidaksesuaian Pasal: Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE berkaitan dengan perusakan atau manipulasi dokumen elektronik.
Refly menegaskan bahwa penuntut umum tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk mendukung klaim adanya dokumen elektronik yang dirusak atau tidak dapat diakses kembali.
Prematuritas Tuduhan Fitnah: Terkait pasal pencemaran nama baik dan fitnah (Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru), Refly menyampaikan bahwa tuduhan fitnah seharusnya dibuktikan melalui pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap mengenai keaslian ijazah Jokowi.
“Tanpa adanya pembuktian substantif materiil dari pengadilan bahwa ijazah tersebut asli, pengenaan pasal fitnah terlalu prematur,” ujar Refly Harun, dikutip dari tayangan Youtube-nya, Kamis (27/8/2026).
Dia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan oleh para terdakwa berada dalam koridor kepentingan publik dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Refly menambahkan bahwa dalam negara demokratis modern, sengketa pencemaran nama baik yang melibatkan tokoh publik idealnya diselesaikan melalui ranah perdata, bukan hukum pidana.
Menurutnya, jika setiap perasaan tersinggung pejabat dilayani oleh instrumen pidana, maka penegakan hukum akan habis hanya untuk urusan pribadi.
Kehadiran Pelapor dan Yurisprudensi Hukum
Sementara itu, M. Taufiq mengkritisi ketidakhadiran pelapor dalam persidangan.
Menurut Taufiq, kehadiran pelapor atau korban yang mengaku dirugikan adalah hal penting dalam pembuktian hukum acara pidana.
Taufiq merujuk pada yurisprudensi perkara tindak pidana ITE sebelumnya, seperti kasus yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani.
Dalam perkara tersebut, hakim memutuskan mengembalikan berkas perkara kepada JPU karena saksi pelapor tidak hadir di persidangan setelah dipanggil secara sah sebanyak dua kali.
Taufiq menegaskan beberapa poin penting tentang prosedur sidang:
Asas Due Process of Law: Pembuktian harus menghormati hak-hak terdakwa dan prosedur yang berlaku.Kesimpulannya, persidangan ini menunjukkan banyak pertanyaan terkait keabsahan dakwaan dan kehadiran pelapor.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: democrazy.id (27/08/2026)
0 Komentar