
- Sayembara untuk menemukan ijazah Gibran Rakabuming Raka menawarkan hadiah yang kini mencapai Rp 350 juta, tetapi belum ada peserta yang berani ikut.
- Polemik mengenai ijazah Gibran berlanjut, dengan tudingan bahwa tanpa bukti ijazah, ia tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
- Isu ijazah Joko Widodo juga kembali mencuat, terkait pemusnahan arsip ijazah yang dipertanyakan dalam sidang sengketa informasi publik.
Polemik seputar ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lagi-lagi bikin heboh di jagat maya, apalagi setelah muncul sayembara untuk menemukan ijazahnya.
Sayembara Ijazah Gibran
Mengutip pemberitaan dari democrazy.id pada 18/08/2026, hadiah sayembara ini udah bengkak dari awal yang cuma Rp100 juta, sekarang udah lebih dari Rp350 juta, tapi sayangnya belum ada yang berani ikut.
Denny Indrayana, yang jadi penyelenggara sayembara ini, bilang, "Sudah seminggu, tidak ada yang berani menjadi peserta Sayembara Ijazah SMA/Sederajat Mas Gibran. Hadiahnya sudah naik lebih 350% menjadi Rp 350.050.000,-."
Menurut dia, tanpa bukti ijazah, Gibran dianggap belum memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden sesuai Pasal 7A UUD 1945, yang bikin dia harus berhenti atau diberhentikan sesuai Pasal 8 UUD 1945.
Isu Ijazah Jokowi
Di tengah kisruh ini, ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik ayah Gibran, Joko Widodo, juga jadi sorotan.
Satu tahun lalu, ada sidang sengketa ijazah yang berlangsung di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat pada 17/11/2025 yang sempat memanas.
Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan alasan KPU Surakarta memusnahkan arsip ijazah Jokowi saat dia mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta.
KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan ini sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Perwakilan KPU Surakarta bilang, "Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA, buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip."
Ketua majelis sidang tampak bingung ketika mendengar bahwa arsip hanya disimpan satu tahun aktif dan dua tahun inaktif menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2023.
Dia menegaskan bahwa arsip seharusnya mengacu pada UU Kearsipan dengan masa simpan minimal lima tahun.
Dia juga menambahkan, "Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun."
Situasi sidang pun cukup riuh meski majelis berkali-kali mengingatkan pengunjung untuk tetap tenang.
Pemeriksaan Ijazah Jokowi
Polemik soal ijazah Jokowi kembali panas setelah Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mengunjungi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkot Solo pada 3/7/2026.
Kedatangan mereka memang punya tujuan jelas yaitu melakukan pemeriksaan lapangan untuk menelusuri keberadaan dokumen ijazah Jokowi.
Ini semua bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik yang masih berproses di meja sidang.
Kesimpulannya, isu-isu seputar ijazah Gibran dan Jokowi terus memicu perdebatan di masyarakat.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: democrazy.id (18/08/2026)
0 Komentar