
- Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden, menghadapi masalah dokumen ijazah yang hilang yang bisa mempengaruhi pencalonannya sebagai cawapres.
- Pakar hukum Denny Indrayana menyatakan bahwa Gibran perlu menunjukkan dokumen yang menjadi dasar Suket Penyetaraan untuk menyelesaikan masalah ini.
- Keabsahan ijazah Gibran yang diperoleh di luar negeri kini menjadi sorotan, dan ada gugatan hukum terkait penyetaraan dokumen pendidikan tersebut.
Gibran Rakabuming Raka, yang sekarang menjabat sebagai Wakil Presiden, menghadapi masalah terkait dokumen ijazahnya yang hilang, dan ini bisa berpengaruh pada syarat pencalonannya sebagai cawapres.
Melansir pemberitaan dari gelora.co pada 2026-08-24, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan bahwa masalah ini sebenarnya sangat sederhana untuk diselesaikan.
Dia berpendapat bahwa Gibran hanya perlu menunjukkan dokumen yang menjadi dasar terbitnya Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan.
“Masalah misteri ijazah SMA/sederajat Gibran ini mudah. Tunjukkan saja ijazah/sertifikat/diploma yang menjadi dasar penyetaraan Surat Keterangan Gibran. Para buzzerRp dan termul tidak usah ngeles mutar-mutar,” tulis Denny di akun X pribadinya.
Denny juga menekankan bahwa Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 1 angka 7 jelas mensyaratkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma, serta dokumen pendukung lain seperti transkrip nilai.
Apabila dokumen-dokumen tersebut tidak ada, maka Suket Penyetaraan yang digunakan Gibran untuk pencalonan sebagai cawapres, bahkan sebelumnya sebagai calon walikota Solo, bisa dianggap batal.
“Konsekwensinya serius, Gibran tidak memenuhi syarat Cawapres, dan karenanya wajib berhenti atau diberhentikan sebagai wapres,” tegasnya.
Gibran diketahui menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga menyelesaikan ujian O-Level, yang merupakan akhir dari jenjang sekolah menengah di sana.
Keabsahan ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan publik, dan banyak yang menilai bahwa syarat pencalonan cawapres adalah minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai aturan di Indonesia.
Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran digugat ke ranah hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri.
Melihat situasi ini, penting untuk terus memantau perkembangan terkait dokumen pendidikan Gibran dan bagaimana dampaknya terhadap pencalonan politiknya.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: gelora.co (2026-08-24)
0 Komentar