
- Gus Nur, setelah mendapatkan amnesti, mengajukan gugatan ganti rugi triliunan rupiah terkait kasus ijazah Jokowi.
- Ia bebas dari hukuman dan kini bersiap untuk menggugat di Pengadilan Negeri Solo.
- Gus Nur sebelumnya terlibat dalam kontroversi mengenai keaslian ijazah Jokowi, yang memicu langkah hukum ini.
Setelah mendapatkan amnesti, Sugi Nur Raharja, yang lebih dikenal sebagai Gus Nur, sekarang mengajukan gugatan ganti rugi triliunan rupiah terkait kasus ijazah Jokowi.
Pembebasan dan Langkah Hukum Baru
Mengutip pemberitaan dari democrazy.id pada 29/08/2026, Gus Nur bebas dari hukuman dan kini menyiapkan langkah hukum untuk meminta ganti rugi atas perkara yang membuatnya harus menjalani hukuman penjara.
Rencana Gugatan ke Pengadilan
Gus Nur berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Solo.
Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi
Langkah ini menarik perhatian karena Gus Nur sebelumnya terlibat dalam perkara hukum setelah menyampaikan pernyataan terkait dugaan keaslian ijazah Jokowi.
Saat ini, setelah mendapatkan amnesti, Gus Nur mulai mempertimbangkan untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi atas kerugian yang diklaim dialaminya.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: democrazy.id (29/08/2026)
0 Komentar