Denny Indrayana Ungkap 8 Bukti Ijazah SMA Gibran Palsu, Minta Wapres Mundur

📌 Ringkasan Berita:
  • Prof Denny Indrayana mengungkapkan indikasi bahwa ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mungkin palsu melalui video di YouTube.
  • Dia mengadakan sayembara berhadiah ratusan juta untuk siapa saja yang bisa menunjukkan ijazah SMA Gibran, namun tidak ada peserta yang mendaftar hingga batas waktu.
  • Denny menyebutkan delapan indikasi yang memperkuat dugaan tersebut, termasuk ketidakjelasan dokumen pendidikan dan pengakuan dari warga Indonesia di Sydney yang tidak menemukan jejak Gibran di sekolahnya.

Pakar hukum tata negara, Prof Denny Indrayana, baru-baru ini mengungkapkan sejumlah indikasi yang menunjukkan bahwa ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mungkin palsu.

Prof Denny Berbicara di YouTube

Melansir pemberitaan dari democrazy.id pada 16/08/2026, Denny mengungkapkan hal ini melalui akun YouTube-nya pada hari Minggu.

Dalam video tersebut, dia menjelaskan tentang sayembara berhadiah ratusan juta yang diadakan untuk siapa saja yang bisa menunjukkan ijazah SMA Gibran.

Hingga batas waktu sayembara, Denny menyatakan tidak ada satu pun yang mendaftar sebagai peserta.

Hadiah sayembara ini bahkan meningkat menjadi Rp351.050.000 setelah banyak pihak menyumbang, termasuk tawaran uang tunai hingga Rp1 miliar dan tanah senilai Rp400 juta.

“Sayembara ini saya adakan supaya masyarakat ikut terlibat dan kesadaran publik semakin luas. Soalnya ini masalah yang sangat penting, bayangkan ada wakil presiden yang berpotensi tidak memenuhi syarat,” ujar Denny dalam tayangan video tersebut.

Denny juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu, syarat pendidikan minimal untuk calon wakil presiden adalah SMA atau sederajat.

Jika ada pejabat yang tidak memenuhi syarat, konstitusi membuka peluang pemberhentian dengan mekanisme yang diatur di dalam UUD 1945.

Beberkan 8 Indikasi Permulaan

Dalam pemaparannya, Denny membeberkan delapan indikasi yang memperkuat dugaan bahwa syarat pendidikan SMA Gibran bermasalah.

Indikasi pertama adalah Putusan MK Nomor 90, yang Denny sebut sebagai skandal "Paman Usman untuk Ponakan Gibran" demi meloloskan Gibran yang belum berusia 40 tahun dengan pengecualian aturan kepala daerah.

Kedua, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 terbit sepekan sebelum Putusan MK No. 90, yang mengecualikan kewajiban menunjukkan ijazah bagi lulusan luar negeri, yang dinilai "Gibran banget".

Ketiga, hingga kini dokumen pendidikan SMA Gibran dari Orchid Park Singapura dan UTS Insearch Sydney tidak pernah diperlihatkan ke publik.

Keempat, Gibran mudah menunjukkan tanda lulus S1 dari University of Bradford, namun ijazah SMA-nya justru tertutup rapat.

Selanjutnya, dokumen yang beredar hanya berupa Surat Keputusan penyetaraan Grade 12 dari UTS Insearch, bukan ijazah asli.

Keenam, pakar telematika Roy Suryo pernah mendatangi UTS Insearch dan tidak mendapatkan informasi bahwa Gibran pernah bersekolah di sana.

Indikasi ketujuh adalah pengakuan seorang warga Indonesia di Sydney yang menyebutkan bahwa tidak ada jejak Gibran di sekolah tersebut.

Kendati banyak indikasi yang mengarah ke kemungkinan ijazah palsu, Denny berharap masyarakat tetap kritis dan berpartisipasi dalam mengawasi hal ini.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: democrazy.id (16/08/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor