Bonatua Silalahi Tanyakan Hilangnya Ijazah Jokowi 2005-2014 Akibat Aturan Baru

📌 Ringkasan Berita:
  • Bonatua Silalahi meluapkan kekecewaannya terkait hilangnya arsip ijazah Joko Widodo dari tahun 2005 hingga 2014 dan merasa laporannya ditolak tanpa jawaban memuaskan.
  • Dia mempertanyakan profesionalitas KPU terkait legalisasi ijazah tanpa tanggal dan hilangnya arsip asli, menyoroti potensi masalah di masa depan akibat perubahan regulasi.
  • Bonatua mendesak publik dan DKPP untuk fokus pada substansi masalah dan memastikan bahwa arsip negara harus tetap dapat dipertanggungjawabkan meski regulasi berubah.

Bonatua Silalahi baru-baru ini meluapkan emosinya terkait isu hilangnya arsip ijazah Joko Widodo dari tahun 2005 hingga 2014.

Melihat Kekecewaan dari Bonatua

Menyimak pemberitaan dari democrazy.id pada 27/08/2026, Bonatua mengadukan dugaan kejanggalan arsip pencalonan mantan Presiden ke-7 RI tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia merasa sangat kecewa setelah laporannya tidak diterima dan tidak menemukan jawaban yang memuaskan atas masalah yang dia angkat.

Dalam media sosialnya, Bonatua tidak menutupi emosinya setelah menjalani sidang di DKPP.

Dia menekankan bahwa kemarahannya bukan hanya soal aduan yang ditolak, tapi juga karena adanya ketidakjelasan yang menurutnya belum terjawab oleh institusi terkait.

Bonatua pun menyoroti profesionalitas Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia mempertanyakan bagaimana fotokopi ijazah terlegalisir tanpa tanggal bisa lolos sebagai syarat sah pencalonan untuk berbagai jabatan, termasuk presiden.

Dia juga mencatat bahwa arsip asli dengan stempel basah untuk pencalonan tahun 2005 dan 2010 tidak dapat ditemukan atau ditunjukkan.

"Tahun 2014 malah menimbulkan pertanyaan baru. Ketika Komisioner KIP (Komisi Informasi Pusat) datang langsung melakukan pemeriksaan, fotokopi ijazah terlegalisir stempel basah yang menjadi objek sengketa sama sekali tidak diperlihatkan," ungkap Bonatua dalam unggahannya.

Kritik Keras soal "Pemutihan Regulatif"

Kekecewaan Bonatua semakin meningkat ketika KPU dianggap menggunakan regulasi baru, yaitu PKPU Nomor 17 Tahun 2023, untuk mengklaim pengelolaan arsip mereka sudah sesuai prosedur.

Dia mengkritik langkah tersebut dan menyebutnya berisiko menjadi bentuk "pemutihan regulatif".

Bonatua khawatir bahwa aturan baru ini akan menjadi alasan untuk tidak mempertanyakan dokumen masa lalu yang bermasalah hanya karena peraturan telah berubah.

Dia percaya rekam jejak arsip negara dari periode sebelumnya tetap harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Jangan sampai pertanyaan 'Di mana arsip ijazah yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan?' berubah menjadi 'Sekarang aturannya sudah berubah, jadi tidak perlu lagi dipersoalkan.' Itu bukan menyelesaikan masalah," tegasnya.

Meski menyadari bahwa nada bicaranya bisa menuai kritik, Bonatua tetap meminta publik dan DKPP untuk fokus pada substansi masalah.

Ia mendesak agar ada penjelasan logis mengenai legalisasi tanpa tanggal yang bisa lolos seleksi dan juga keberadaan arsip negara tahun 2005, 2010, dan 2014.

"Emosi bisa reda. Sidang bisa selesai. Tapi peraturan perundang-undangan tetap harus dipatuhi, dan arsip negara tidak boleh hilang hanya karena regulasinya berganti," pungkasnya.

Dalam pernyataan di media, Bonatua juga mengingatkan bahwa jika arsip fotokopi ijazah terlegalisasi tahun 2005, 2010, dan 2014 benar-benar hilang, maka kesempatan publik untuk memverifikasi keasliannya akan tertutup.

Kesimpulan dan Ajakan Diskusi

Kejadian ini menjadi sorotan banyak pihak yang mempertanyakan transparansi dalam administrasi pencalonan pejabat publik.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: democrazy.id (27/08/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor