Andi Azwan: Gibran Ternyata Tidak Punya Ijazah SMA!

📌 Ringkasan Berita:
  • Andi Azwan mengungkapkan bahwa Wapres Gibran tidak memiliki ijazah SMA, meskipun banyak orang mengira sebaliknya.
  • Gibran bersekolah di Singapura dan Australia setelah tamat SMP, dan tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
  • Andi Azwan menegaskan bahwa sayembara yang menawarkan hadiah untuk menemukan ijazah Gibran tidak akan menemukan pemenang, karena ijazah tersebut memang tidak ada.

Andi Azwan, yang merupakan loyalis Jokowi, mengungkapkan bahwa Wapres Gibran ternyata tidak memiliki ijazah SMA, seperti yang banyak orang Indonesia kira.

Pernyataan Andi Azwan

Melansir pemberitaan dari democrazy.id pada 16/08/2026, Andi Azwan menyatakan ini di acara talkshow ROSI di KompasTV.

Dia menjelaskan bahwa Gibran bersekolah di Singapura dan Australia setelah tamat SMP, dan itu berlangsung selama lima tahun.

Andi Azwan juga menambahkan bahwa tidak akan ada pemenang dalam sayembara yang diadakan oleh Denny Indrayana yang menawarkan hadiah 100 juta untuk siapa saja yang bisa menunjukkan ijazah SMA Gibran.

Hal ini karena, menurutnya, ijazah SMA atau sederajat Gibran memang tidak ada.

Bahkan, ia menyebutkan bahwa meskipun hadiahnya dinaikkan menjadi 1 triliun, tetap saja tidak akan ada pemenangnya.

Fakta yang Terungkap

Andi Azwan juga merujuk pada buku yang ditulis oleh Rismon berjudul “Gibran End Game: Wapres tak Lulus SMA”, yang mengungkapkan fakta yang sama.

Meskipun buku tersebut telah dicabut oleh Rismon, hingga saat ini, bantahan terhadap buku itu belum muncul.

Logika yang dipakai Andi Azwan tampaknya sejalan dengan apa yang disampaikan Rismon di bukunya.

Dia menekankan bahwa Gibran memang tidak memiliki ijazah SMA seperti yang umumnya dipahami orang.

Keterangan Tambahan

Andi Azwan ingin memberi tahu Denny Indrayana bahwa sayembara tersebut tidak akan menemukan pemenang.

Menurutnya, ijazah SMA Wapres Gibran memang tidak ada, dan ini merupakan hal yang perlu dipahami.

Namun, yang pasti, Kemdikdasmen dan KPU Solo sudah menyetujui bahwa Gibran memenuhi syarat sebagai Cawapres saat itu.

Putusan MK Nomor/90 juga menunjuk bahwa hukum tidak berlaku surut.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: democrazy.id (16/08/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor