Aliran Uang Haram Korupsi Haji Capai Rp93 Miliar, Ini Daftar Penerimanya!

📌 Ringkasan Berita:
  • Kasus korupsi haji di Indonesia melibatkan Menteri Agama Yaqut Cholil dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar.
  • Jaksa Penuntut Umum menduga Yaqut mengatur kuota haji tanpa kajian teknis, serta mengisi kuota haji khusus yang tidak sesuai mekanisme.
  • Tindakan Yaqut dan rekan-rekannya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar dari penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Kasus korupsi haji di Indonesia kembali mencuat dengan aliran uang haram mencapai Rp93 miliar yang melibatkan sejumlah pihak.

Kasus Yaqut Cholil dan Dugaan Kerugian Negara

Menyimak pemberitaan dari democrazy.id pada 11/08/2026, Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Peran Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menduga Yaqut telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

"Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (11/8/2026).

Kolaborasi dalam Pengisian Kuota

JPU menjelaskan tindakan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Kerugian yang Ditimbulkan

Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.

Kasus ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: democrazy.id (11/08/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor