8 ABK MV King Sun Ditangkap Usai Selundupkan 1,3 Ton Ketamin dengan Janji Rp178 Juta

📌 Ringkasan Berita:
  • Delapan ABK MV King Sun ditangkap karena menyelundupkan 1,3 ton ketamin dengan janji bonus Rp178 juta.
  • Bonus akan diberikan setelah proses serah terima ketamin selesai, menurut Kombes Zulkarnain Harahap dari Bareskrim Polri.
  • Kasus ini menggambarkan risiko tinggi yang diambil ABK demi imbalan finansial yang besar.

Bareskrim Polri mengungkap bahwa ada delapan Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun yang nekat menyelundupkan 1,3 ton ketamin dengan iming-iming bonus Rp178 juta.

Bonus Besar untuk ABK

Mengutip pemberitaan dari keuangannews.id pada 17/08/2026, Kombes Zulkarnain Harahap dari Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa uang tersebut akan diberikan setelah semua proses serah terima ketamin selesai.

Proses Penyaluran Bonus

Kombes Zulkarnain juga menekankan bahwa "Bonus untuk ABK ketika pekerjaan selesai adalah [...]".

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa besarnya risiko yang diambil oleh para ABK demi imbalan finansial yang menggiurkan.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: keuangannews.id (17/08/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor