Wakil Ketua KPK: Harun Masiku Bisa Jadi Sudah Meninggal Dunia

📌 Ringkasan Berita:
  • KPK mempertimbangkan persidangan in absentia untuk Harun Masiku jika pencarian tidak membuahkan hasil.
  • Ketua KPK mengakui bahwa Harun Masiku masih menjadi beban bagi pimpinan karena statusnya yang belum tertangkap.
  • KPK meminta masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan Harun Masiku yang merupakan tersangka dugaan suap sejak 2020.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa ada kemungkinan untuk membahas mekanisme persidangan in absentia untuk buronan kasus dugaan suap, Harun Masiku, jika pencarian sudah dilakukan maksimal namun tetap belum berhasil.

Peluang Persidangan In Absentia

Menyimak pemberitaan dari gelora.co pada 2026-07-30, Fitroh menjelaskan bahwa selama perkara ini belum kadaluwarsa, KPK tidak punya alasan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Dia menambahkan, "Kalau masih DPO dan belum kadaluarsa, tidak ada alasan secara hukum untuk SP3. Barangkali wacana yang memungkinkan secara hukum kita akan coba diskusikan nanti untuk in absentia. Kalau kemudian memang upaya maksimal kita sudah lakukan tetapi tidak ketemu. Jangan-jangan sudah mati, kita juga tidak tahu. Tapi upaya itu tetap kita lakukan. Kita akan kejar terus sebelum kedaluwarsa habis."

Belum Ditangkap

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa Harun Masiku masih menjadi beban bagi pimpinan KPK karena belum berhasil ditangkap hingga saat ini.

Setyo menyatakan, "Tadi disampaikan juga sudah direspons sedikit masalah DPO ya, HM (Harun Masiku), yang sampai sekarang itu masih menjadi beban bagi pimpinan khususnya ya."

Dia juga menyoroti bahwa setiap kali KPK mengumumkan perkembangan kasus korupsi, publik selalu bertanya tentang keberadaan Harun Masiku.

Setyo menambahkan, "Meskipun kasusnya sudah cukup lama di 2020 ya, tapi sampai dengan hari ini bahasa gampangnya itu pimpinan masih kepikiran lah. Karena apa? Kami memahami setiap kali ada pengungkapan perkara, konferensi pers, selalu ada respons masyarakat yang menanyakan bagaimana kejelasan posisi status daripada HM."

Ajakan untuk Berpartisipasi

Setyo pun meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Ia menegaskan, "Sisi lain tentu kami membutuhkan dukungan dari masyarakat manakala mendapatkan atau punya informasi tentang keberadaan dari yang bersangkutan ini. Ini tentu kami kejar terus, kami olah terus informasinya ya sehingga nanti bisa dipastikan status perkara daripada HM."

Harun Masiku adalah tersangka dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, dan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2020, ia masih berstatus buronan KPK hingga saat ini.

Kesimpulannya, penanganan kasus Harun Masiku masih menjadi perhatian KPK dan publik, dengan upaya pencarian yang terus dilakukan.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: gelora.co (2026-07-30)

0 Komentar

Produk Sponsor