TNI AD Klarifikasi Isu Babinsa Awasi Pajak Rakyat, Ini Penjelasannya

📌 Ringkasan Berita:
  • TNI AD menegaskan tidak ada perubahan tugas Babinsa terkait pengawasan pajak, meskipun disebutkan dalam surat edaran DJP.
  • Penyebutan Babinsa dalam surat edaran bertujuan untuk membangun jejaring informasi, bukan memberikan kewenangan baru dalam pengawasan perpajakan.
  • Koordinasi antarinstansi tetap penting, dan tugas Babinsa masih berfokus pada pembinaan teritorial dan komunikasi sosial di wilayah pertahanan.

TNI Angkatan Darat (AD) baru-baru ini menjelaskan bahwa tidak ada perubahan tugas untuk Babinsa, terutama terkait isu pengawasan wajib pajak.

Pernyataan Resmi dari TNI AD

Menyimak pemberitaan dari democrazy.id pada 22/07/2026, Kadispenad, Brigjen TNI Donny Pramono, memberikan respon terhadap isu mengenai pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak.

Dia menyatakan, "Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak."

Donny menjelaskan bahwa surat edaran itu lebih merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Di dalam surat edaran tersebut, terdapat berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi yang menjadi tugas DJP.

Dia juga menambahkan, "Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan."

Peran Babinsa Masih Terbatas

Donny menegaskan bahwa tidak tepat jika penyebutan itu dianggap sebagai perluasan tugas atau kewenangan Babinsa.

Dia juga menyampaikan bahwa DJP sudah memberikan penjelasan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.

Surat edaran ini sebenarnya menjelaskan tentang sinergi antarinstansi yang terjalin jika petugas DJP memerlukan dukungan di lapangan.

Seluruh kewenangan perpajakan, menurut dia, tetap berada di DJP sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Koordinasi Antarinstansi yang Penting

Donny mengungkapkan, "Pada prinsipnya, koordinasi antarinstansi pemerintah merupakan praktik yang selama ini telah berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah."

Dia menjelaskan bahwa sinergi ini bertujuan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi.

Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.

Donny menambahkan, "Dalam pelaksanaan tugasnya, Babinsa senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun komponen masyarakat."

Dia berharap masyarakat bisa mempelajari penjelasan ini secara lengkap berdasarkan dokumen resmi serta penjelasan dari instansi yang berwenang.

Donny menutup dengan pernyataan, "Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman disinformasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi."

Secara keseluruhan, penjelasan ini memberikan gambaran jelas mengenai peran Babinsa dan pentingnya sinergi antarinstansi.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: democrazy.id (22/07/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor