Roy Suryo Siap Hadapi Sidang Praperadilan Kedua, Harapan Menang di Tangan Presiden Joko

📌 Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo berharap sidang praperadilan kedua pada 10 Juli 2026 memberikan hasil yang menguntungkan seperti sebelumnya.
  • Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur, menjelaskan bahwa sidang ini tidak menguji pokok perkara, melainkan proses penetapan tersangka.
  • Tim hukum Roy menggunakan ketentuan KUHAP lama untuk permohonan, yang menekankan pentingnya adanya bukti permulaan.

Roy Suryo, yang sedang terlibat dalam kasus dugaan fitnah terhadap mantan Presiden Joko Widodo, berharap sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juli 2026 akan memberikan hasil yang sama menguntungkannya seperti sebelumnya.

Harapan Roy Suryo

Menyimak pemberitaan dari gelora.co pada 2026-07-10, Roy Suryo yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan harapannya sebelum sidang dimulai.

" tentu kita berharap hasilnya bisa seperti kemarin," ujar Roy singkat.

Penjelasan Kuasa Hukum

Abdul Gafur menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy tidak bertujuan untuk menguji pokok perkara, tapi untuk menilai apakah proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara.

"Kita bukan menguji materiil perkara dalam sidang praperadilan ini. Tetapi menguji formil dari bukti," kata Abdul Gafur.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menggunakan ketentuan dalam KUHAP lama sebagai dasar permohonan, bukan KUHAP baru.

"Kita memakai KUHAP Lama, yang menyatakan harus ada bukti permulaan. Kalau KUHAP Baru kan cukup dua alat bukti (untuk menetapkan tersangka)," demikian Abdul Gafur.

Kesimpulan

Roy Suryo berharap proses sidang kali ini akan memberikan hasil yang positif, sedangkan kuasa hukumnya menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: gelora.co (2026-07-10)

0 Komentar

Produk Sponsor