
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo.
- Keputusan hakim menegaskan bahwa status tersangka Roy Suryo sah menurut hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Tim Hukum Merah Putih menilai pengajuan praperadilan Roy terkesan mengulur waktu sebelum sidang pokok perkara dimulai.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo mengenai kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan Pengadilan
Menyimak pemberitaan dari gelora.co pada 2026-07-20, putusan ini menegaskan bahwa status tersangka Roy adalah sah menurut hukum.
Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah tepat karena permohonan Roy menguji objek praperadilan secara parsial.
THMP juga berpendapat bahwa sprindik tidak bisa dilihat sebagai dokumen yang berdiri sendiri dalam proses hukum.
Sebab, penerbitannya adalah tindak lanjut dari laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan, sehingga keduanya harus dipahami sebagai satu rangkaian proses hukum yang utuh.
Pertimbangan Hukum
"Sehingga dengan demikian putusan sudah tepat pertimbangan Hakim yang menolak praperadilan ini," kata Koordinator Relawan Tim Hukum Merah Putih C Suhadi SH MH bersama Dr H Eddy Ghazali SH MH.
Selain itu, THMP menilai ada pertimbangan menarik dari putusan hakim terkait waktu pengajuan praperadilan yang baru dilakukan Roy Suryo setelah status tersangkanya ditetapkan.
Menurut THMP, kondisi ini menciptakan kesan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk mengulur waktu sebelum sidang pokok perkara dimulai.
THMP juga menyatakan bahwa pertimbangan hakim mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka telah mengikuti ketentuan hukum.
Mereka berpendapat bahwa penyidik telah menjalankan prosedur sesuai KUHAP dengan dukungan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
"Untuk itu kami ucapkan selamat kepada Hakim yang menyidangkan perkara praperadilan ini, juga kepada penyidik dan jaksa yang menangani perkara ini, yang sudah bersinergi dalam rangka menjabarkan kedudukan hukum perkara Roy Suryo itu tidak dapat dilakukan Prapid," urai Suhadi dan Eddy.
Eksepsi dan Proses Hukum
Di sisi lain, THMP menilai eksepsi yang diajukan Dokter Tifa tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.
Pasalnya, substansi keberatan yang diajukan cenderung menyentuh materi pokok perkara yang seharusnya diperiksa dalam persidangan, bukan melalui mekanisme eksepsi.
Kesimpulan dari situasi ini menunjukkan bahwa putusan hakim dalam kasus Roy Suryo dianggap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: gelora.co (2026-07-20)
0 Komentar