.jpeg)
- Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kemenkeu pada 9 Juli 2026, menuntut penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT).
- Aksi ini diharapkan dihadiri oleh 1.000 hingga 1.500 buruh dari berbagai serikat pekerja, termasuk KSPI dan FSPMI.
- Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal, menyerukan dialog dengan Menteri Keuangan sebelum aksi dan menilai pajak JHT sebagai beban pajak berganda bagi pekerja.
Ribuan buruh siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 9 Juli 2026.
Massa buruh ini menuntut penghapusan pajak atas manfaat program jaminan sosial, terutama untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Mengutip pemberitaan dari gelora.co pada 2026-07-07, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengaku sudah menerima surat pemberitahuan aksi tersebut.
Ia juga meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membuka ruang dialog sebelum demonstrasi dimulai.
"Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata Said Iqbal dalam keterangannya pada 7 Juli 2026.
Aksi ini diperkirakan dihadiri sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek.
Mereka berasal dari berbagai serikat pekerja seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), serta Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga kabarnya akan bergabung dalam aksi ini.
Selain penghapusan pajak JHT, buruh juga menuntut penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta pajak lain terkait manfaat program jaminan sosial, termasuk pensiun.
Said menilai pengenaan pajak pada pencairan JHT menimbulkan masalah keadilan.
Ia menjelaskan bahwa pekerja sudah membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji mereka dan menyisihkan uang untuk iuran JHT, lalu saat manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak.
"Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja," kata Said.
Ia mengakui bahwa mekanisme pembukuan iuran JHT di setiap perusahaan berbeda.
Namun, menurutnya, pemerintah harus melihat kondisi pekerja yang mengalami beban pajak berganda dan tidak menggunakan perbedaan ini sebagai alasan untuk mempertahankan kebijakan yang ada.
Said juga membandingkan perlakuan pemerintah terhadap dunia usaha yang biasanya mendapat berbagai insentif perpajakan saat menghadapi tekanan ekonomi.
Kesimpulannya, aksi ini menggambarkan ketidakpuasan buruh terhadap kebijakan pajak yang mereka anggap tidak adil.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: gelora.co (2026-07-07)
0 Komentar