
- Febrie Adriansyah mengundurkan diri sebagai Jampidsus, tetapi pengunduran dirinya belum disetujui secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
- Rudi Margono menjabat sebagai Plt Jampidsus sementara menunggu Keppres mengenai pengunduran diri Febrie yang masih dalam proses administrasi.
- Febrie menjadi tersangka dalam beberapa kasus korupsi besar, termasuk pengadaan batubara untuk PLTU dan skandal di Asabri serta Jiwasraya.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih belum dapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.
Belum Ada Keputusan Resmi
Mengutip pemberitaan dari gelora.co pada 2026-07-11, pengunduran diri Febrie sudah disetujui oleh Kejaksaan Agung, tetapi Presiden Prabowo belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Febrie sebagai Jampidsus.
Pelaksana Tugas Jampidsus
Hal ini dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang sementara ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Kasus Korupsi yang Dihadapi
Konferensi pers yang diadakan mengumumkan bahwa Febrie menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan batubara untuk PLTU, serta kasus-kasus lainnya seperti Asabri dan Jiwasraya.
Pengumuman itu disampaikan oleh Kepala Kortas Tipidkor Irjen Totok Suharyanto, bersama Rudi Margono, dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Proses Administrasi yang Diperlukan
Tidak ada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam pengumuman tersebut, tetapi Rudi mengatakan bahwa dugaan terhadap Febrie membuatnya harus mengundurkan diri.
“Kan sudah mengundurkan diri. Dan sekarang tinggal menunggu Keppres-nya,” ujar Rudi.
Dia menambahkan bahwa proses administrasi negara mengharuskan Presiden menerbitkan Keppres untuk mengangkat dan memberhentikan seorang jaksa.
“Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran diri resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada Keppres. Nah pengundurannya juga (harus dengan Keppres),” timpal Rudi.
Dia menyampaikan bahwa keputusan ada di tangan Presiden Prabowo mengenai persetujuan pengunduran diri Febrie.
Langkah Pengunduran Diri
Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri pada malam 11 Juli 2027 setelah mengadakan konferensi pers pada 10 Juli 2026 untuk merespons situasi hukum yang dihadapinya.
Tim penyidik gabungan Polri sedang menyelidiki keterlibatan Febrie dalam beberapa kasus korupsi besar.
Kasus tersebut meliputi pengadaan batubara untuk PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik, serta skandal di Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel (KS).
Pengusutan kasus juga mencakup tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah dimulai sejak Rabu, 8 Juli 2027.
Dengan segala perkembangan ini, penting untuk melihat bagaimana situasi akan berlanjut dan bagaimana keputusan Presiden akan memengaruhi proses hukum yang berlangsung.
Menurut kamu gimana tentang berita ini?
Sumber: gelora.co (2026-07-11)
0 Komentar