
- Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan dari Roy Suryo.
- Status tersangka Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tetap berlaku setelah keputusan hakim.
- Keputusan ini akan mempengaruhi proses hukum selanjutnya yang dihadapi Roy Suryo.
Permohonan praperadilan dari Roy Suryo, seorang pakar telematika, ditolak oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan Praperadilan
Melansir pemberitaan dari keuangannews.id pada 20/07/2026, hakim I Ketut Darpawan menolak permohonan tersebut yang berkaitan dengan sah atau tidaknya status tersangka Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya.
Status Tersangka Tetap Berlaku
Hakim menyatakan, "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," yang menegaskan bahwa posisi tersangka Roy Suryo tetap berlaku.
Dampak Hukum
Keputusan ini berpengaruh pada proses hukum selanjutnya yang akan dihadapi Roy Suryo terkait kasus yang sedang berjalan.
Dalam konteks ini, masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan berpartisipasi dalam diskusi yang konstruktif.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: keuangannews.id (20/07/2026)
0 Komentar