Praperadilan Roy Suryo Dinilai Kubu Jokowi Sebagai Upaya Menunda Persidangan

📌 Ringkasan Berita:
  • Pengacara Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut gugatan praperadilan kedua Roy Suryo sebagai taktik untuk memperlambat proses hukum.
  • Roy Suryo, yang terlibat dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu, menghadapi dua gugatan praperadilan yang menghambat persidangan pokok.
  • Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan kedua dan berharap hakim dapat menolak permohonan tersebut demi kelancaran proses hukum.

Pengacara Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, berpendapat bahwa gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo adalah strategi untuk memperlambat persidangan.

Gugatan Praperadilan Kedua

Menyimak pemberitaan dari gelora.co pada 2026-07-06, Rivai mengungkapkan bahwa pengajuan praperadilan kedua ini datang saat proses hukum sudah berjalan.

Dia menilai langkah ini hanya akan memperlambat pemeriksaan perkara yang sedang dihadapi.

Rivai menyatakan, "Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara.

Selain menunjukkan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara."

Dia berharap majelis hakim dapat memahami alasan di balik pengajuan praperadilan ini dan mengambil keputusan yang tegas.

Rivai menekankan, "Untuk itu diharapkan Hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima."

Proses Sidang Roy Suryo

Roy Suryo, yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu terkait Jokowi, dijadwalkan untuk sidang dalam waktu dekat.

Namun, sidang tersebut ditunda sambil menunggu keputusan dari dua gugatan praperadilan yang diajukan sebelumnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya, sebagai pihak termohon, mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan kedua dari Roy Suryo.

Kombes Abrianto Pardede, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, menyatakan, "Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut."

Pernyataan Mengenai Sidang Pertama

Diketahui bahwa gugatan praperadilan pertama masih berlangsung di pengadilan, dengan sidang penyampaian kesimpulan yang dijadwalkan pada Selasa, 7 Juli 2026.

Roy Suryo juga mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya dalam dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE.

Sidang perdana untuk gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026.

Sementara itu, perkara pokok tentang dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini sudah memasuki tahap persidangan.

Kesimpulannya, situasi ini menunjukkan dinamika hukum yang sedang berlangsung di antara pihak-pihak terkait.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: gelora.co (2026-07-06)

0 Komentar

Produk Sponsor