Prabowo Dikecam PBHI dan Dewan Pers Soal Pernyataan 'Londo Ireng' yang Kontroversial

📌 Ringkasan Berita:
  • Pernyataan Prabowo Subianto yang menyebut wartawan dan aktivis kritik sebagai "Londo Ireng" menuai kritik dari berbagai pihak.
  • PBHI menilai istilah tersebut sebagai stigmatisasi yang membatasi hak konstitusional warga negara dalam mengawasi pemerintah.
  • Dewan Pers menganggap tuduhan bahwa pers bekerja untuk kepentingan asing sebagai klaim berlebihan dan tidak berdasar.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan dan aktivis yang mengkritik pemerintah sebagai "Londo Ireng" jadi sorotan banyak pihak dan memicu kritik.

PBHI: Stigmatisasi Hak Konstitusional dan Bentuk Intimidasi

Mengutip pemberitaan dari gelora.co pada 2026-07-26, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras pernyataan tersebut.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menegaskan bahwa narasi "Londo Ireng" adalah stigmatisasi terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengawasi publik.

Menurut PBHI, kritik di negara demokrasi adalah bagian dari mekanisme checks and balances yang sah, dan bukan berarti pengkhianatan terhadap negara.

Pernyataan PBHI (Kahar Muamalsyah): "Pelabelan terhadap kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan publik merupakan bentuk stigmatisasi terhadap penggunaan hak konstitusional warga negara...

Narasi demikian berpotensi membangun dikotomi seolah-olah kritik identik dengan permusuhan. Ini bentuk pembatasan yang mempersempit ruang sipil dan memundurkan demokrasi," tegas Kahar.

Ray Rangkuti: Diksi Merendahkan Harkat dan Martabat Rakyat

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menganggap ucapan Prabowo sebagai merendahkan harkat dan martabat rakyat.

Ray mencatat setidaknya sudah ada enam kali diksi tak patut yang dilontarkan Presiden di hadapan publik.

Catatan Diksi Ray Rangkuti: "Mulai dari 'endasmu', 'bajingan', 'emang gue pikirin', 'kabur aja sana', 'antek-antek asing', dan yang terakhir 'Londo Ireng'," beber Ray.

Ray mengingatkan bahwa jika retorika semacam ini terus berlanjut, publik bisa menganggap hal itu biasa, yang pada akhirnya berpotensi merusak etika komunikasi politik.

Dewan Pers: Tuduhan Tak Berdasar dan Terkesan Alergi Kritik

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai tuduhan bahwa pers atau LSM bekerja untuk kepentingan asing adalah klaim berlebihan dan tak berdasar.

Manan mengingatkan bahwa kritik dari jurnalis merupakan bagian dari amanat Pasal 6 huruf (d) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan perlunya pengawasan, kritik, koreksi, dan saran demi kepentingan umum.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: gelora.co (2026-07-26)

0 Komentar

Produk Sponsor