
- Polri menanggapi usulan Menteri HAM, Natalius Pigai, tentang sertifikasi HAM sebagai syarat kenaikan jabatan di kepolisian.
- Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa sertifikasi HAM tidak tercantum dalam prosedur kenaikan pangkat anggota Polri saat ini.
- Meski belum menjadi syarat, wacana sertifikasi HAM mungkin akan terus dibahas untuk meningkatkan standar kepolisian di Indonesia.
Polri baru saja memberikan tanggapan terkait usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang ingin menjadikan sertifikasi HAM sebagai syarat untuk naik jabatan di kepolisian.
Penjelasan Polri Tentang Usulan Ini
Mengutip pemberitaan dari keuangannews.id pada 17/07/2026, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa sertifikasi HAM tidak secara eksplisit dicantumkan sebagai syarat dalam prosedur kenaikan pangkat anggota Polri.
Peraturan Kenaikan Pangkat yang Berlaku
Irjen Johnny juga menyebutkan bahwa aturan terkait kenaikan pangkat bagi anggota Polri sudah diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat.
Potensi Perubahan di Masa Depan
Meski saat ini sertifikasi HAM belum menjadi syarat, wacana ini mungkin akan terus diperbincangkan untuk meningkatkan standar kepolisian di Indonesia.
Secara keseluruhan, isu ini menarik untuk diperhatikan seiring dengan perkembangan di bidang hak asasi manusia dan peningkatan profesionalisme di kepolisian.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: keuangannews.id (17/07/2026)
0 Komentar