
- Polda Metro Jaya telah melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung.
- Modus pencucian uang yang terungkap mencakup penggunaan 'safe house scheme' untuk menyimpan uang hasil kejahatan agar tidak terlacak.
- Dugaan keterlibatan money changer dalam proses pencucian uang juga diungkap, di mana transaksi besar tanpa identitas dapat mempermudah penyamaran asal-usul dana.
Polda Metro Jaya udah melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung.
Modus Pencucian Uang Terungkap
Mengutip pemberitaan dari democrazy.id pada 19/07/2026, pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, bilang bahwa modus pencucian uang dalam kasus ini terbilang kuat.
Ardhian menyebutkan bahwa penemuan uang dalam jumlah besar, termasuk valuta asing yang disimpan di sebuah rumah yang juga diduga berfungsi sebagai tempat usaha, harus didalami sebagai bagian dari skema pencucian uang.
“Langkah Kortas Tipikor Polri ini merupakan kemajuan yang cukup mengejutkan publik. Dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang berlangsung selama beberapa tahun mulai dibongkar secara bertahap. Padahal listrik merupakan kebutuhan primer masyarakat sehingga tata kelolanya harus dijaga demi kepentingan negara dan masyarakat,” kata Ardhian kepada wartawan.
Safe House Scheme
Ardhian menjelaskan bahwa penyimpanan uang di rumah menggunakan brankas khusus itu dikenal dalam tipologi TPPU sebagai safe house scheme.
Dalam modus ini, pelaku menyiapkan lokasi tertentu sebagai 'rumah aman' untuk menyimpan hasil kejahatan agar tidak mudah terlacak oleh aparat ataupun sistem keuangan.
“Kalau uang itu bukan berasal dari hasil kejahatan, mengapa tidak disimpan di bank yang jauh lebih aman. Dugaan safe house scheme cukup kuat karena pelaku diduga ingin menghindari identifikasi oleh bank maupun PPATK sehingga memilih menyembunyikan uang di lokasi tertentu,” ujarnya.
Peran Money Changer
Tidak hanya itu, Ardhian juga menyoroti dugaan keterlibatan money changer dalam proses pencucian uang.
Menurutnya, penukaran uang rupiah menjadi valuta asing bisa jadi cara efektif buat mengurangi volume fisik uang tunai tanpa mengurangi nilainya.
Ia menjelaskan bahwa praktik ini berpotensi dilakukan oleh money changer yang abai terhadap prinsip know your customer (KYC) atau mengenali identitas pelanggan.
“Money changer yang tidak menjalankan KYC dapat mempermudah pelaku menyamarkan identitas maupun asal-usul dana. Padahal transaksi penukaran dalam jumlah besar seharusnya disertai identitas dan dilaporkan sesuai ketentuan,” katanya.
Ardhian juga melihat setidaknya ada dua dugaan modus TPPU yang udah mulai kelihatan dalam perkara ini.
Dia yakin penyidik akan terus menelusuri keseluruhan alur pencucian uang, mulai dari tahap placement, layering, sampai integration.
Tidak ketinggalan, ia juga menyoroti temuan uang dan emas saat penggeledahan.
Menurutnya, situasi ini bisa mengarah pada dugaan praktik commingling, yaitu pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset lain supaya asal-usulnya jadi lebih susah dilacak.
“Pelaku sengaja mencampur hasil kejahatan agar tidak bisa diketahui berasal dari tindak pidana yang mana,” ucapnya.
Dalam konteks ini, Ardhian menyebutkan bahwa penyidik dapat menggunakan konsep unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
“Melalui konsep unexplained wealth, justru pemilik aset yang harus mampu menjelaskan asal-usul uang atau kekayaan tersebut. Jika tidak dapat dijelaskan secara sah, penyidik dimungkinkan melakukan penyitaan terhadap unexplained wealth itu,” tambahnya.
Jadi, kasus ini nampaknya bakal terus mendalami berbagai lapisan yang ada di balik dugaan pencucian uang ini.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: democrazy.id (19/07/2026)
0 Komentar