
- KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia meski Perry Warjiyo telah mundur dari jabatannya.
- Dua mantan anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait gratifikasi dan pencucian uang, dengan dugaan keuntungan mencapai miliaran rupiah.
- KPK sebelumnya menggeledah ruang kerja Perry Warjiyo dan menemukan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana program sosial.
Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) masih berlanjut meski Perry Warjiyo sudah mundur dari jabatannya sebagai Gubernur BI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terus Melangkah
Mengutip pemberitaan dari democrazy.id pada 28/07/2026, KPK memastikan bahwa pemanggilan saksi akan tetap dilanjutkan sesuai kebutuhan penyidik.
KPK juga menegaskan bahwa pemanggilan saksi bertujuan untuk mengumpulkan keterangan yang bisa membantu mengungkap kasus yang ada.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Tidak serta merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan.”
Pernyataan tersebut menjadi respons KPK terhadap spekulasi yang berkembang tentang kemungkinan Perry Warjiyo diperiksa setelah pengunduran dirinya.
Proses Penyidikan dan Penggeledahan
Dalam kasus CSR BI ini, KPK sebelumnya sempat menggeledah ruang kerja Perry Warjiyo pada Desember 2024.
Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
BBE ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial BI (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah penggeledahan, KPK menetapkan dua mantan anggota Komisi IX DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka atas gratifikasi dan pencucian uang pada Agustus 2025.
Kilas Balik Kasus CSR BI
Dugaan korupsi ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK mengenai dana bantuan sosial di lingkungan mitra kerja Komisi XI DPR RI untuk periode 2019-2024.
Kedua tersangka, Heri dan Satori, diduga menyalahgunakan wewenang mereka sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) DPR dengan menggunakan yayasan afiliasi untuk mendapatkan imbalan.
Mereka mengajukan proposal fiktif untuk dana sosial, namun tidak menjalankan program yang disyaratkan.
Dari skema ini, Heri Gunawan diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp15,86 miliar, dengan rincian dana dari BI sebesar Rp6,28 miliar, OJK Rp7,64 miliar, dan mitra kerja lain Rp1,94 miliar.
Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadinya sebelum dipindahkan ke rekening lain yang dibuka oleh anak buahnya.
Dana hasil korupsi itu disebut digunakan untuk pembangunan berbagai hal, seperti rumah makan, outlet minuman, dan kendaraan.
Satori juga diduga menerima aliran dana serupa dengan total Rp12,52 miliar.
Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, dan pembangunan showroom.
Satori bahkan diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyembunyikan penempatan deposito agar tidak terlacak.
Dia juga menyebutkan bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR lainnya turut menikmati aliran dana tersebut.
Meski sudah menjadi tersangka, Heri Gunawan dan Satori hingga kini belum ditahan.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: democrazy.id (28/07/2026)
0 Komentar