
- DPN Peradi memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset dalam rapat dengan Komisi III DPR.
- Mereka menyoroti pentingnya perampasan aset tanpa putusan pidana sebagai langkah terakhir dalam proses hukum.
- Isu ini menjadi perbincangan hangat di kalangan anggota DPR dan dapat mempengaruhi pengesahan RUU tersebut.
DPN Peradi baru-baru ini memberikan masukan soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam rapat dengan Komisi III DPR.
Usulan Menarik dari Peradi
Melansir pemberitaan dari keuangannews.id pada 13/07/2026, DPN Peradi menyoroti khususnya soal perampasan aset tanpa putusan pidana, yang dikenal juga sebagai non conviction based asset forfeiture (NCB).
Wasekjen DPN Peradi Profesor Nurmalah menyampaikan pandangannya dalam rapat yang berlangsung di DPR, Senayan, Jakarta.
Pentingnya Perampasan Aset
Nurmalah mengusulkan bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana ini bisa jadi upaya terakhir dalam proses hukum.
Diskusi yang Menarik
Isu ini pun jadi topik hangat di kalangan anggota DPR, yang tentunya bakal berpengaruh pada proses pengesahan RUU tersebut.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: keuangannews.id (13/07/2026)
0 Komentar