
- Kasus dugaan pencemaran nama baik dokter Tifa muncul setelah laporan dari ajudan Jokowi mengenai unggahan yang menuduh ijazah S1 Jokowi palsu.
- Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa tujuh tersangka terkait kasus ini, dengan beberapa di antaranya meminta ampunan dan menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
- Nama Mukidi menjadi sorotan dalam dakwaan, di mana dokter Tifa disebut-sebut dalam konteks tuduhan palsu terkait ijazah dan skripsi Jokowi.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dokter Tifa kini semakin terang setelah pengacara Gufroni menjelaskan latar belakangnya.
Awal Mula Kasus
Melansir pemberitaan dari democrazy.id pada 03/07/2026, Gufroni membagikan informasi setelah mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis lalu.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan anggota polisi bernama Syarif Muhammad Fitriansyah, S.I.K, M.Si, yang merupakan ajudan Jokowi.
Gufroni menyebutkan, "Anggota polisi itu memberitahukan dan memperlihatkan kepada Jokowi adanya 3 unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah S1 Jokowi adalah palsu."
Detail Kasus
Dakwaan JPU menyatakan bahwa saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memberitahukan Jokowi mengenai 3 unggahan di media sosial yang berasal dari 2 video di YouTube dan 1 unggahan di media sosial "X".
Unggahan-unggahan itu menuduh bahwa ijazah Strata Satu (S1) milik Jokowi adalah palsu.
Gufroni menyoroti adanya keterlibatan aktif kepolisian dalam perkara ini, di mana tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Jokowi.
Dia menambahkan, "Belakangan 3 orang di antaranya meminta ampunan dan minta RJ ke Jokowi dan perkaranya kemudian dicabut atau SP3," yang menunjukkan adanya mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Nama Mukidi Dalam Kasus
Pada unggahan lainnya, Gufroni membahas seputar nama Mukidi yang disebut dalam laporan tersebut.
Dia menyatakan, "Ada hal yang menarik bagi saya ternyata dalam dakwaan yang menyebabkan dokter Tifa diperkarakan oleh Jokowi salah satunya karena dokter Tifa menyebut-nyebut MUKIDI."
Gufroni melanjutkan, "Ijazahnya palsu. Skripsinya palsu. Foto wisudanya palsu. Buku alumni UGM palsu. Keterangan Mukidi soal pembimbing skripsinya palsu. Mulai sekarang hati-hati bila menyebut MUKIDI 😀."
Sidang terkait kasus ini telah dimulai, dengan Roy Suryo dkk didakwa sesuai dengan Pasal 166 UU RI No. 20 tahun 2025 tentang KUHP terkait "dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal… jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi".
Kesimpulannya, kasus dokter Tifa ini membuka banyak pertanyaan terkait peran polisi dan dinamika hukum yang terjadi. Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: democrazy.id (03/07/2026)
0 Komentar