
- Mantan Wakapolri Oegroseno menilai sidang yang melibatkan Jokowi dan Roy Suryo tidak akan fokus pada keaslian ijazah Jokowi.
- Oegroseno menjelaskan pentingnya membedakan antara dugaan penggunaan ijazah palsu dan pencemaran nama baik dalam proses hukum.
- Ia menegaskan bahwa pembuktian keaslian ijazah harus dilakukan dalam konteks perkara dugaan penggunaan ijazah palsu, bukan pencemaran nama baik.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno baru-baru ini mengungkapkan pandangan tentang sidang yang melibatkan Joko Widodo dan Roy Suryo, terutama soal keaslian ijazah Jokowi.
Realitas Sidang dan Keaslian Ijazah
Mengutip pemberitaan dari democrazy.id pada 30/07/2026, Oegroseno menegaskan bahwa sidang yang sedang berlangsung tidak akan fokus pada keaslian ijazah Jokowi.
Dikatakan Oegroseno, perlu dibedakan antara perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dengan perkara pencemaran nama baik atau fitnah.
Ini karena kedua perkara tersebut memiliki objek pembuktian yang berbeda.
Bedakan Dugaan Ijazah Palsu dan Pencemaran Nama Baik
Oegroseno menjelaskan, bila perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu, maka alat bukti seperti keterangan ahli Laboratorium Forensik (Labfor) bisa dihadirkan di persidangan.
“Menurut saya, dalam suatu berkas perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah itu berbeda dengan suatu berkas perkara tentang laporan dugaan menggunakan ijazah palsu,” ujar Oegroseno, Kamis (30/7/2026).
“Kalau dikatakan ada laporan dugaan menggunakan ijazah palsu, semua saksi-saksi tadi, laborator, dihadirkan boleh,” tambahnya.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut berbeda apabila perkara yang diperiksa adalah dugaan pencemaran nama baik.
“Kalau pencemaran nama baik kan hanya pencemaran nama baik dan fitnah. Kenapa harus membawa orang-orang yang ahli Labfor dan sebagainya,” ucapnya.
Ia menerangkan, alat bukti yang digunakan dalam perkara pencemaran nama baik juga terbatas pada unsur-unsur delik tersebut.
“Ya, alat bukti dalam rangka pencemaran nama baik apa saja, itu saja. Jadi berkas perkara cukup tipis, enggak usah satu setengah meter seperti itu,” imbuhnya.
Pembuktian Harus Lewat Perkara Dugaan Ijazah Palsu
Oegroseno kembali menegaskan bahwa pembuktian mengenai asli atau palsunya ijazah harus dilakukan dalam konteks perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kesimpulannya, pernyataan Oegroseno membawa perspektif baru tentang bagaimana dua jenis perkara hukum ini berbeda dan bagaimana pembuktian harus dilakukan.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: democrazy.id (30/07/2026)
0 Komentar