KPK Selidiki Dugaan Suap Terkait Pengembalian Amplop Bupati Kuansing

📌 Ringkasan Berita:
  • KPK disorot karena dugaan suap dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
  • Pengamat hukum, Muhammad Gumarang, mendesak KPK untuk menyelidiki pengembalian amplop yang terjadi setelah audiensi antara kedua pejabat tersebut.
  • Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan kawasan hutan, terutama terkait permohonan pelepasan kawasan hutan yang ketat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi disorot, kali ini karena dugaan suap terkait pengembalian amplop dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Dugaan Suap Harus Diselidiki

Menyimak pemberitaan dari gelora.co pada 2026-07-06, KPK didesak untuk menelusuri dugaan tindak pidana suap ini secara menyeluruh.

Pengamat hukum dan politik, Muhammad Gumarang, menyatakan amplop tersebut perlu diusut karena muncul di tengah kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Kuansing dan sudah ditangani KPK lewat operasi tangkap tangan.

"KPK harus memeriksa Raja Juli, agar dugaan yang berkembang di ruang publik dapat diuji berdasarkan alat bukti, bukan sekadar asumsi," kata Gumarang kepada wartawan pada Senin 6 Juli 2026.

Gumarang juga menjelaskan bahwa perhatian publik saat ini tertuju pada peristiwa pengembalian amplop yang terjadi setelah audiensi antara Bupati Kuansing dan Raja Juli di awal Juni 2026.

Raja Juli sudah mengklarifikasi bahwa amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman Amby melalui ajudannya di Polres Kuansing beberapa hari setelah pertemuan.

Menurut Gumarang, dugaan ini harus dihubungkan dengan permohonan pelepasan kawasan hutan yang statusnya Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Ia menilai bahwa proses administrasi untuk kawasan tersebut sangat ketat dan perlu ditelusuri lebih dalam.

"Permohonan pelepasan kawasan yang berada pada Hutan Produksi Terbatas seharusnya tidak bisa diproses secara sederhana," katanya.

"Selain terdapat ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2021, juga masih terdapat kebijakan moratorium sehingga proses administrasinya harus menjadi perhatian penyidik," tambahnya.

Gumarang juga mempertanyakan mekanisme pengembalian amplop, yang perlu ditelusuri oleh penyidik untuk memahami kronologi dan alasan pengembalian yang tidak dilakukan melalui KPK.

"Kalaupun nantinya terbukti amplop tersebut berisi uang, yang harus dibuktikan penyidik adalah ada atau tidaknya hubungan antara pemberian tersebut dengan proses perizinan pelepasan kawasan hutan," demikian Gumarang.

Kesimpulannya, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: gelora.co (2026-07-06)

0 Komentar

Produk Sponsor