
- KPK akan memanggil beberapa pihak, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, terkait dugaan suap Bupati Suhardiman Amby dalam pelepasan kawasan HPT di Riau.
- Pemanggilan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, yang menegaskan bahwa pemanggilan berdasarkan fakta penyidikan, bukan komentar publik.
- Suhardiman diduga terlibat dalam jual beli jabatan dan menerima suap, dengan amplop berisi uang yang ditinggalkan di kantornya setelah pertemuan dengan Raja Juli pada 2 Juni 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil beberapa pihak untuk menyelidiki dugaan suap terkait Bupati Suhardiman Amby dalam kasus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi, Riau.
Melansir pemberitaan dari democrazy.id pada 05/07/2026,
Para pihak yang terlibat dalam pengurusan pelepasan kawasan HPT ini, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Kepastian Pemanggilan dari KPK
Pemanggilan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026).
Dalam wawancara, Taufik menjelaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan konferensi pers yang dilakukan oleh Raja Juli mengenai amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman.
Taufik menegaskan, "Kami mohon diberi waktu terlebih dahulu, karena tim penyidik sedang bekerja."
Raja Juli menyatakan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang diduga berisi uang di kantornya setelah beraudiensi pada 2 Juni 2026.
Taufik menambahkan bahwa penyidik pasti membutuhkan keterangan dari pihak-pihak terkait, dan Raja Juli pasti ikut dalam daftar pemanggilan.
Dia juga menegaskan, "Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya, tentunya kita akan lakukan pemanggilan."
Status Pemanggilan Berdasarkan Fakta
Taufik juga menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang ada, bukan karena konferensi pers atau komentar dari pihak lain.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pemanggilan ini murni untuk kebutuhan penyidikan.
KPK saat ini menduga bahwa Suhardiman tidak hanya terlibat dalam jual beli jabatan, tetapi juga menerima suap terkait pelepasan kawasan HPT.
Selain itu, pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli pada 2 Juni lalu membahas pelepasan kawasan HPT seluas 3.800 hektare untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Perlu diketahui, kewenangan pelepasan HPT sepenuhnya ada di kementerian, dan pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis.
Klaim Raja Juli
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman.
Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari KPK mengenai kasus ini.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: democrazy.id (05/07/2026)
0 Komentar