
- Kompolnas mengungkapkan kendala yang dihadapi polisi dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda, Febrie Adriansyah.
- Posisi Febrie yang tinggi di Kejaksaan Agung menyulitkan proses penyidikan dan memerlukan izin dari Jaksa Agung untuk pemeriksaan.
- Mahkamah Konstitusi menyatakan jaksa bisa diperiksa tanpa izin Jaksa Agung jika sudah berstatus tersangka, namun proses ini tetap rumit.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) baru-baru ini mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi polisi dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kendala dalam Penyelidikan
Menyimak pemberitaan dari democrazy.id pada 16/07/2026, ketiga kasus yang disorot mencakup dugaan korupsi dalam pengelolaan dan pemenuhan batu bara untuk pembangkit listrik, penyimpangan dalam penanganan kasus PT Asabri, serta dugaan pencucian uang terkait utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyampaikan informasi ini dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026).
Yusuf menjelaskan bahwa posisi Febrie sebagai mantan petinggi Kejaksaan Agung jadi salah satu faktor yang bikin penyidikan Polri jadi rumit.
Dia juga menambahkan bahwa kompleksitas masalah ini dipengaruhi oleh aspek yuridis yang berkaitan dengan status hukum jaksa sebagai penyelenggara negara.
"Akan ada kesulitan-kesulitan," kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan lebih lanjut bahwa kendala utama yang dihadapi Polri berkaitan dengan status Febrie Adriansyah yang merupakan sosok berinisial FA dengan jabatan tinggi di Kejaksaan Agung.
Dia menekankan bahwa posisi ini membuat penyidik kepolisian berpotensi mengalami berbagai kendala teknis dan struktural jika mencoba mengusut kasus ini tanpa bantuan lembaga lainnya.
"Sepertinya sulit kalau Polri sendiri," ujarnya.
Selain masalah kedudukan Febrie, Yusuf juga menyoroti hambatan yuridis yang ada, yaitu hak imunitas yang melekat pada profesi jaksa berdasarkan undang-undang kejaksaan.
Dia menjelaskan bahwa seorang jaksa yang ingin diperiksa atau digeledah harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung terlebih dahulu, sehingga proses hukum terhadap Febrie tidak bisa langsung dijalankan seperti warga sipil.
"Dia harus izin kejaksaan agung," tegas Yusuf mengenai ketentuan hak imunitas tersebut.
Yusuf juga membahas perkembangan hukum terbaru melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait ketentuan ini.
Menurut putusan tersebut, seorang jaksa sebenarnya dapat diperiksa tanpa perlu izin Jaksa Agung, dengan syarat bahwa status tersangka harus lebih dulu disematkan kepada jaksa tersebut.
"Harus tersangka dulu," ucap Yusuf mengenai syarat yang diatur dalam putusan MK tersebut.
Yusuf menambahkan bahwa kombinasi antara posisi struktural Febrie di Kejaksaan Agung dan ketentuan hak imunitas inilah yang membuat proses pengusutan kasus ini tidak sederhana bagi kepolisian.
Dalam berita sebelumnya, Kejagung mengonfirmasi bahwa status hukum Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka, meskipun statusnya sempat berubah menjadi saksi setelah penanganan kasusnya beralih dari Polri ke Kejagung.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya pada Rabu (15/7/2026).
Kesimpulan dan Diskusi
Proses penyidikan yang rumit ini menunjukkan seberapa banyak tantangan yang dihadapi dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: democrazy.id (16/07/2026)
0 Komentar