Polemik Jampidsus, Pengamat Minta Komisi III DPR-RI Independen dan Transparan

📌 Ringkasan Berita:
  • Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan pentingnya keharmonisan antara Polri dan Kejaksaan Agung, namun kritik muncul mengenai peran pengawasan lembaga tersebut.
  • Aktivis Hamdi Putra dari FORSIBER menegaskan bahwa Komisi III harus bersikap independen dan tidak hanya menjaga perasaan lembaga yang diawasi, serta menuntut transparansi dalam proses hukum.
  • Pernyataan Habiburokhman dinilai kontradiktif karena mengklaim independensi Kejaksaan, tetapi meminta pembentukan tim penyidik tertentu yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman baru-baru ini bikin pernyataan yang mengutamakan keharmonisan antara Polri dan Kejaksaan Agung, yang dinilai kurang tepat dalam konteks pengawasan hukum.

Menyimak pemberitaan dari gelora.co pada 2026-07-15, aktivis dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menekankan bahwa Komisi III DPR seharusnya berfungsi sebagai pengawas independen, bukan sekadar menjaga perasaan lembaga yang diawasi.

Hamdi juga menegaskan, "Rakyat tidak membutuhkan simbolisasi rekonsiliasi elite berupa foto pejabat yang saling melempar senyum, melainkan kejelasan prosedur hukum yang transparan, sah, dan akuntabel hingga ke pengadilan."

Dia menambahkan bahwa penilaian pribadi tentang Kapolri dan Jaksa Agung sebagai "orang baik" tidak ada nilai hukumnya dalam proses penyidikan.

"Hukum acara pidana bekerja berdasarkan koridor kewenangan, hukum acara, perlindungan barang bukti, dan independensi penyidik -- bukan watak personal pimpinan Lembaga," kata Hamdi.

Hamdi juga menyatakan, mengubah istilah "pelimpahan" menjadi "penyerahan penanganan perkara" adalah permainan istilah politik yang tidak menciptakan dasar hukum baru.

Pernyataan Habiburokhman juga diwarnai kontradiksi karena di satu sisi mengklaim Kejaksaan independen, tetapi di sisi lain meminta tim penyidik tanpa afiliasi Febrie Adriansyah.

"Jika independensi sudah mutlak, tim steril tidak diperlukan. Sebaliknya, jika tim tersebut mendesak dibentuk, berarti ada risiko konflik kepentingan yang nyata," kata Hamdi.

Oleh karena itu, menurut Hamdi, membuktikan independensi harus dilakukan melalui desain penyidikan yang terbuka mengenai struktur tim dan komitmen bebas dari benturan kepentingan.

Kesimpulannya, pernyataan dan tindakan yang berkaitan dengan kasus ini bisa jadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam hukum.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!


Sumber: gelora.co (2026-07-15)

0 Komentar

Produk Sponsor