
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi pernyataan Mahfud MD tentang pengalihan penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa hal itu telah dibahas sebelumnya.
- Polri telah menyerahkan tiga kasus dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung untuk mempercepat penanganan, melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
- Mahfud MD berpendapat bahwa pengalihan kasus hanya bisa dilakukan oleh KPK dan menyoroti potensi kecurigaan publik terkait penegakan hukum yang konsisten.
Pernyataan dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan bahwa pengalihan penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) itu nggak sesuai mekanisme di KUHAP mendapat respons dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Respons Kapolri yang Singkat
Melansir pemberitaan dari gelora.co pada 2026-07-14, Listyo menyatakan bahwa hal ini sudah dibicarakan sebelumnya.
"Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat," kata Listyo singkat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Listyo Tidak Berkomentar Lebih Jauh
Ketika ditanya lebih lanjut tentang usulan pengalihan perkara eks Jampidsus Febrie kepada KPK, Listyo cuma tersenyum dan pergi dari kerumunan wartawan.
Penyerahan Kasus Korupsi ke Kejaksaan
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri resmi menyerahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung RI pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Tiga kasus ini menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, menjelaskan bahwa pelimpahan ini untuk mempercepat penanganan kasus.
"Hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya masyarakat publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi III (Habiburokhman) tadi," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.
Pandangan Mahfud MD
Sementara itu, Mahfud MD berpendapat bahwa pengambilalihan kasus eks Jampidsus Febrie hanya bisa dilakukan oleh KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan.
“KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," ujarnya Mahfud dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD Channel, Senin, 13 Juli 2026.
Mahfud menilai bahwa publik berhak curiga jika pengalihan perkara ini merupakan hasil kompromi, bukan penegakan hukum yang konsisten.
"Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini, atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain," katanya.
Kesimpulannya, situasi ini menimbulkan berbagai pandangan dari para tokoh terkait pengalihan perkara ini dan bagaimana proses hukum seharusnya berjalan.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: gelora.co (2026-07-14)
0 Komentar