.jpeg)
- Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan bahwa penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.
- Buni Yani, peneliti media dan politik, memberikan dukungan kepada hakim dan menyatakan keputusan ini bisa membuat Jokowi merasa tertekan.
- Roy Suryo kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, dan keputusan hakim berdampak besar pada situasi hukumnya.
Buni Yani, seorang peneliti media dan politik, mengapresiasi keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan dan penangkapan oleh Polda Metro Jaya.
Keputusan Hakim yang Menjadi Sorotan
Melansir pemberitaan dari gelora.co pada 2026-07-07, hakim menyatakan bahwa upaya paksa tersebut cacat formil dan harus dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Hakim I Ketut Darpawan memutuskan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah berdasarkan surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan pada 18 Juni 2026.
"Hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan termohon (Polda Metro Jaya) terhadap pemohon adalah tidak sah," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Seperti yang diketahui, status Roy Suryo saat ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo.
Pendapat Buni Yani dan Apresiasi untuk Hakim
Buni Yani mengekspresikan dukungannya dengan mengatakan, "Dua jempol untuk hakim tunggal praperadilan," melalui akun Facebook pribadinya.
Dia juga mencatat bahwa keputusan hakim ini bisa bikin Jokowi merasa pusing.
"Jokowi tambah stres dan tidak bisa tidur. Jeruji besi sudah di depan mata," tulis Buni Yani.
Dari perkembangan terkini, keputusan hakim ini memberikan dampak besar pada situasi hukum yang melibatkan Roy Suryo dan mantan Presiden Jokowi.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: gelora.co (2026-07-07)
0 Komentar