
📌 Ringkasan Berita:
- Jaksa penuntut umum meminta hakim menolak eksepsi dari Dokter Tifa terkait kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Permohonan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 16 Juli 2026.
- Keputusan hakim akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI.
Jaksa penuntut umum minta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Dokter Tifa dalam kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.
Persidangan Berlanjut
Melansir pemberitaan dari keuangannews.id pada 16/07/2026, jaksa menyampaikan permohonan ini dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Permohonan dari Jaksa
"Memohon kepada majelis hakim, untuk berkenan [...]".
Konteks Kasus
Kasus ini berfokus pada tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam persidangan tersebut, jaksa memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
Keputusan majelis hakim masih ditunggu dan akan sangat menentukan arah kasus ini.
Bagaimana pendapat kamu tentang kasus ini? Yuk, share di kolom komentar!
Sumber: keuangannews.id (16/07/2026)
0 Komentar