
- Kasus mantan Jaksa Agung Muda, Febrie Adriansyah, menarik perhatian publik setelah muncul isu tentang "wanita lain".
- Pakar kebijakan publik, Yanuar Winarko, menilai isu asmara ini berpotensi menjadi pengalihan dari substansi hukum yang sedang berjalan.
- Yanuar mengingatkan pentingnya skeptisisme dan asas praduga tak bersalah dalam menghadapi rumor yang belum terbukti.
Kasus hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, saat ini menyita perhatian publik, terutama setelah munculnya isu tentang "wanita lain".
Pengalihan Isu yang Mengemuka
Menyimak pemberitaan dari democrazy.id pada 22/07/2026, kritikan datang dari pengamat kebijakan publik dan politik, Yanuar Winarko, yang melihat isu asmara ini sebagai realitas sosiologis dan hukum yang mengkhawatirkan.
Yanuar mencurigai adanya pola yang sengaja diproduksi untuk memediasi kepentingan tertentu di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Dia menegaskan, "Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana isu domestik atau urusan privat (dalam hal ini rumor kepemilikan ‘wanita lain’) kerap diproduksi dan diamplifikasi secara masif ke ruang publik di tengah berjalannya proses hukum," dalam keterangannya di Jakarta.
Pentingnya Nalar Kritis
Dari perspektif sosiologi hukum, Yanuar mengingatkan publik untuk tidak terhanyut oleh informasi yang belum tervalidasi.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya menjaga nalar kritis dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Yanuar menyatakan, “Ada beberapa catatan kritis yang mendasari mengapa kita harus bersikap skeptis, objektif, dan memberikan pembelaan berbasis asas praduga tak bersalah terhadap posisi Febrie Adriansyah di tengah terjangan isu yang belum terbukti ini."
Pola Pembunuhan Karakter
Dia menjelaskan bahwa ada indikasi pola klasik pembunuhan karakter yang mungkin sedang dimainkan.
Yanuar mencatat bahwa di Indonesia, isu moralitas pribadi atau kehidupan asmara figur publik sering kali menjadi komoditas yang mudah digunakan untuk memicu amarah dan sentimen moral masyarakat.
Dia menekankan, "Tujuannya jelas, menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral," yang menunjukkan strategi pengalihan perhatian.
Dalam kerangka ini, para pengamat terus mendorong masyarakat untuk tetap kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh rumor yang beredar.
Kesimpulannya, isu ini menggambarkan bagaimana informasi dan rumor dapat digunakan dalam konteks hukum, serta pentingnya untuk selalu menjaga sikap skeptis dan berpegang pada prinsip praduga tak bersalah.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: democrazy.id (22/07/2026)
0 Komentar