Hakim MK 'Habisi' Saksi Ahli dalam Sidang Gugatan Program MBG

📌 Ringkasan Berita:
  • Ahli Pro-MBG, Parulian, menjelaskan perbandingan sistem makan siang gratis di berbagai negara saat sidang di Mahkamah Konstitusi.
  • Hakim MK, Saldi Isra, menantang Parulian dengan pertanyaan tentang kewajiban konstitusi anggaran pendidikan, yang membuatnya terdiam.
  • Gugatan di MK terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menarik perhatian karena dianggap mengganggu alokasi dana pendidikan.

Baru-baru ini, ada momen seru di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan ahli Pro-MBG, Parulian, dan hakim MK, Saldi Isra.

Pengujian Anggaran Pendidikan

Menyimak pemberitaan dari democrazy.id pada 07/07/2026, Parulian mengungkapkan bahwa di negara-negara seperti Finlandia dan Swedia, makan siang gratis itu adalah hak setiap siswa yang didanai oleh pajak.

Dia menambahkan bahwa di Inggris, manfaat ini hanya untuk kelompok tertentu, dan negara lain seperti Prancis dan Italia menggabungkan subsidi dengan iuran orang tua.

Parulian juga menyebutkan bahwa Jepang menganggap makan siang bagian dari kurikulum pendidikan, sementara Brasil dan India mengatur hak atas makan dalam undang-undang mereka.

Hakim MK Saldi Isra kemudian mengajukan pertanyaan singkat terkait dengan konstitusi negara-negara yang disebutkan oleh Parulian.

Dia meminta Parulian untuk menjawab apakah ada konstitusi yang mewajibkan pengeluaran 20 persen untuk pendidikan, dan Parulian menjawab, "Tidak ada, Prof."

Saldi kemudian menanggapi dengan, "Oke, terima kasih, saya tidak melanjutkan pertanyaan saya."

Intinya, Saldi berhasil membuat Parulian terdiam dengan satu pertanyaan yang menunjukkan perbandingan kewajiban konstitusional anggaran pendidikan Indonesia.

Gugatan Terhadap Program MBG

Perlu diketahui, gugatan MBG ini terdaftar di MK terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diatur dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026.

Gugatan ini menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, terutama Pasal 22 ayat 3.

Pihak pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara, mahasiswa, guru honorer, dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), yang meminta agar anggaran pendidikan tetap digunakan untuk fungsi pendidikan sesuai dengan konstitusi.

Mereka keberatan karena dana MBG sebesar Rp268 triliun diambil dari anggaran pendidikan, yang sudah menyita sepertiga dari total dana pendidikan nasional.

Ini adalah isu serius yang menarik perhatian banyak orang, dan banyak yang bertanya-tanya tentang dampaknya ke depannya.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!


Sumber: democrazy.id (07/07/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor