
- Kejaksaan Agung menghentikan pengumpulan data terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah.
- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengaku belum mengetahui kebijakan terbaru dari Kejaksaan Agung mengenai penghentian tersebut.
- Surat perintah penghentian pengumpulan data ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, dengan alasan masa pengumpulan data sudah berakhir.
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah, mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman.
Komisi III Merespons Kejagung
Mengutip pemberitaan dari gelora.co pada 2026-07-14, Habiburrokhman mengaku belum tahu pasti tentang kebijakan terbaru dari Kejagung.
Dia bilang, “Saya belum tahu. Nanti ya, nanti ya,” saat ditanya wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Penghentian Pengumpulan Data
Sebelumnya, Kejagung sudah mengonfirmasi bahwa mereka menerbitkan surat kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk menghentikan pengumpulan data terkait Program MBG di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan penghentian ini karena masa pengumpulan data sudah berakhir.
Dia menambahkan, “Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kepada wartawan pada Senin, 13 Juli 2026.
Surat Perintah Penghentian
Perintah penghentian ini tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Surat tersebut meminta seluruh Kajati untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Surat ini juga merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 yang tertanggal 15 Juni 2026, yang memerintahkan jajaran Kejati untuk melakukan inventarisasi dan melaporkan berbagai masalah dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kesimpulannya, langkah Kejaksaan Agung ini tampaknya bertujuan untuk menyesuaikan dengan batas waktu yang sudah ditetapkan.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: gelora.co (2026-07-14)
0 Komentar