
- Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa, menghentikan proses persidangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Keputusan ini membuat pemanggilan saksi, termasuk Jokowi, dibatalkan dan berkas perkara dikembalikan kepada kejaksaan.
- Prof Henri Subiakto menilai keputusan ini memperpanjang ketidakpastian publik mengenai keaslian ijazah Jokowi dan sudah bisa diprediksi sejak awal.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur baru-baru ini mengabulkan eksepsi dari Dokter Tifa, yang merupakan terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Menyimak pemberitaan dari democrazy.id pada 23/07/2026, keputusan ini berarti proses persidangan tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, atau terdakwa.
Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan seluruh berkas perkara beserta kelengkapannya kepada pihak kejaksaan.
Proses Peradilan Terhenti Demi Hukum
Dampak dari keputusan ini bikin agenda pemeriksaan di persidangan harus dihentikan demi hukum.
Hal ini juga mengakibatkan batalnya pemanggilan para saksi, termasuk bahwa Joko Widodo tidak perlu hadir di pengadilan.
Melihat situasi ini, Prof Henri Subiakto dari Universitas Airlangga menjelaskan bahwa keputusan ini bikin substansi kebenaran tentang isu ijazah kembali menggantung di publik.
" Dengan putusan sela ini, kasus Dokter Tifa resmi terhenti (case closed). Keingintahuan publik yang mengharapkan pembuktian legal lewat proses pengadilan akhirnya tidak terjawab. Persoalan asli atau palsunya ijazah Pak Jokowi pun tetap berujung menjadi misteri yang dinilai berdasarkan persepsi masing-masing warga negara," ujar Henri Subiakto.
Skenario Sudah Diprediksi
Lebih lanjut, Prof Henri mengungkapkan bahwa hasil putusan sela ini sebenarnya udah bisa diprediksi sebelumnya.
Menurutnya, dinamika persidangan ini menunjukkan pola dan skenario politik hukum yang mudah dibaca.
Ia mengaitkan ini dengan pandangan akademis yang pernah ia sampaikan dalam diskusi publik sebelumnya.
" Ini memang skenario politik hukum yang sudah saya perkirakan jauh-jauh hari, sebagaimana pernah saya sampaikan di podcast Rudi Kamri dua minggu lalu. Proses ini sejak awal hanya membuang-buang waktu, yang pada akhirnya berujung pada bebasnya Pak Jokowi dari proses pengadilan isu ijazah yang selama ini selalu dihindari," pungkas Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI periode 2007–2022 itu.
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Putusan sela ini dibacakan dalam persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2026.
Dengan diterimanya eksepsi tersebut, proses persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyebutkan bahwa keberatan dari tim kuasa hukum dr. Tifa diterima.
" Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela.
Majelis hakim kemudian menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.
Kesimpulannya, kasus ini terus menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat setelah keputusan hakim yang mengejutkan.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: democrazy.id (23/07/2026)
0 Komentar