
- Febrie Adriansyah masih menerima gaji dari negara meskipun sudah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
- Kejaksaan Agung menyatakan hak kepegawaian Febrie belum dicabut karena proses hukum yang sedang berlangsung belum berkekuatan hukum tetap.
- Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah sebelumnya tidak hadir karena alasan kesehatan.
Febrie Adriansyah masih terima gaji dari negara meskipun udah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Mengutip pemberitaan dari democrazy.id pada 24/07/2026, Kejaksaan Agung memastikan bahwa hak kepegawaian Febrie belum dicabut karena proses hukum yang sedang berlangsung belum berkekuatan hukum tetap.
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan, "Iya (masih menerima gaji), belum ada putusan kan," saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Panggilan Kedua untuk Pemeriksaan
Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari ini.
Pemeriksaan ini adalah panggilan kedua setelah sebelumnya ia tidak hadir karena alasan kesehatan pada Rabu (22/7/2026).
Kejaksaan Agung juga terus mengembangkan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus ini.
Penyidik baru saja menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 20 Juli 2026 untuk mendalami dugaan TPPU.
Sprindik tersebut terbit setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas dari Polri, yang termasuk bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain setelah pengalihan perkara dari Polri.
Dalam situasi ini, semua mata tertuju pada bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apa dampaknya bagi Febrie.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: democrazy.id (24/07/2026)
0 Komentar